1. Mengapa Masyarakat Lekat dengan
Tradisi Mudik?
Tradisi mudik dilakukan mayoritas penduduk Indonesia menjelang hari
raya Idul Fitri. Mudik menjadi waktu yang sangat dinantikan untuk
berkumpul bersama keluarga besar.
Mudik berasal dari Bahasa Jawa yang merupakan singkatan dari Mulih
Dilik, yang artinya pulang sebentar. Sumber lain juga menyebut kata
Mudik berasal dari Bahasa Betawi yakni menuju udik (menuju
kampung).
Sejarah mudik dimulai jauh sebelum zaman Kerajaan Majapahit.
Mudik lebih dulu menjadi tradisi para petani Jawa untuk kembali ke
kampung tinggalnya. Para perantau kembali ke kampung halaman
untuk membersihkan makam leluhur. Momen mudik juga digunakan
untuk berdoa memohon rezeki dan keselamatan.
2. Apa Manfaat Mudik secara Ekonomi?
Fenomena mudik menjadi peluang menggenjot pertumbuhan
ekonomi, khususnya di lingkup regional. Manfaat ekonomi ini antara
lain:
a. Memacu pertumbuhan sektor riil
Meliputi mayoritas aktivitas ekonomi masyarakat, seperti
makanan, minuman, pusat oleh-oleh, dan kerajinan.
b. Mempercepat redistribusi ekonomi dari kota besar ke daerah
Cash flow yang berlangsung selama mudik akan memiliki
multiplier effect untuk menstimulasi
aktivitas produktif masyarakat, ditandai dengan tumbuhnya
pusat ekonomi baru di daerah, seperti penjualan oleh-oleh di rest
area, lokasi wisata, serta sektor riil dan jasa lainnya.
c. Memberi Manfaat Ekonomi di Pedesaan
Menggerakkan semua sektor ekonomi di bidang peternakan,
usaha kecil, industri rumahan, perikanan, dan bidang
perdagangan.
- Apakah Tahun 2022 ini Semua Orang
Boleh Mudik Lebaran?
Semua orang boleh mudik dengan syarat menerapkan protokol
kesehatan secara ketat serta telah mendapatkan dua kali vaksinasi
dan satu kali booster.
Namun bila calon pemudik belum mendapatkan vaksinasi booster,
maka wajib memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Bila telah menerima vaksin dosis kedua tetapi belum menerima
vaksin booster, maka wajib memiliki hasil negatif testing antigen
1×24 jam, atau PCR 3×24 jam.
b. Bila baru menerima vaksin dosis pertama, maka wajib memiliki
hasil negatif testing PCR 3×24 jam.
c. Bila tidak dapat vaksinasi karena kondisi Kesehatan
khusus/penyakit komorbid, maka wajib menunjukkan hasil
negatif tes PCR 3×24 jam dan melampirkan surat keterangan
dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan
belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
d. Pemudik usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis
kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif testing antigen atau
PCR, tetapi wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis
kedua.
e. Sedangkan bagi pemudik anak-anak di bawah usia 6 tahun tidak
perlu testing, namun harus didampingi pendamping yang
memenuhi syarat perjalanan.
Buku Mudik 2022
4. Mengapa Tahun ini Mudik Kembali
Diperbolehkan?
Setelah melihat perkembangan terkini kasus Covid-19 di Indonesia,
mudik diperbolehkan dengan pertimbangan:
a. Tingkat Penularan Harian Covid-19 Menurun
Tingkat penularan harian Covid-19 berdasarkan data Satgas
Covid-19 mengalami penurunan.
Data JHU CSSE Covid-19 via covid10.go.id/peta-sebaran, 22 April 2022
b. Tingkat Vaksinasi Tinggi
Masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi, khususnya dosis
1 yang telah mencapai 95,48% dan dosis 2 sebesar 78,70%.
Data vaksin.kemkes.go.id
c. Masyarakat Telah Lebih Disiplin
Menerapkan Protokol 3M
Berdasarkan data Satgas Covid-19, dari 34 provinsi di 431
kabupaten/kota di seluruh Indonesia, skor kepatuhan protokol
kesehatan terus mengalami peningkatan.
Selain itu, Survei Perilaku Masyarakat pada Masa Pandemi yang
dilakukan oleh BPS menunjukkan 91% dari masyarakat
Indonesia yang menerapkan protokol kesehatan didasarkan
pada kesadaran diri.
Protokol 3M
d. Relaksasi Syarat Perjalanan Tidak
Berdampak Buruk
Relaksasi syarat perjalanan khususnya dalam negeri yang telah
dilakukan sejak Februari 2022 tidak menyebabkan peningkatan
angka kasus penularan Covid-19.
Linktree/mudik2022