• Beranda
  • Tips Jalan-jalan Ke Hongkong, Macau, Dan Shenzen
  • Tips Liburan Ke Turki
  • Tips Memilih Dan Menginap Di Hostel
  • Tips Jalan-jalan Ke Australia
  • Tips Liburan Ke Jepang
  • Aktifkan Berlangganan Roaming Sejak di Indonesia
  • Pekan Raya Jakarta Kemayoran Update 2020
  • Menginap di Bandara Changi Singapura
  • Promo Tiket Pesawat dan Hotel
  • Menginap di Bandara Soekarno Hatta
  • About

~ Perjalanan untuk mendapatkan pencerahan

Tag Archives: Cara klaim asuransi perjalanan

Asuransi Covid-19 Dan Jiwa Gratis

13 Minggu Sep 2020

Posted by asambackpacker01 in Asuransi, Tips

≈ Tinggalkan komentar

Tag

Asuransi, asuransi covid-19, Asuransi gratis, asuransi jiwa, bunyi polis asuransi jiwa, Cara klaim asuransi perjalanan, OVO, OVO Point bisa digunakan dimana, promo Ovo


OVO dan Prudential mengadakan asuransi Covid-19 dan jiwa gratis buat pemakai aplikasi OVO. Bisa diisi di aplikasi OVO. Promo berlangsung hingga 30 September 2020.

promo OVO-Prudential
data yang harus diisi

Syarat Ketentuan:

1. Program ini diperuntukkan bagi Nasabah Tertanggung tanpa pembayaran premi (Free Personal Accident) dari PULSE dan OVO.

2. Santunan Tunai Tambahan sebesar Rp1.000.000/hari tanpa tambahan Premi jika Anda terdiagnosis positif COVID-19 dan menjalani rawat inap untuk perawatan COVID-19 di rumah sakit, dengan tanggal awal perawatan mulai tanggal 1-30 September 2020 selama maksimal 30 hari rawat inap

Manfaat ini berlaku hingga total seluruh Santunan Tunai Tambahan sejumlah Rp20 miliar yang akan dibayarkan berdasarkan klaim lengkap yang lebih dulu diajukan ke Prudential sejak program ini dijalankan dari 28 Januari 2020.

Berlaku 1 kali bagi Nasabah menjalani rawat inap di rumah sakit

Manfaat Santunan Tambahan tidak dapat diberikan kepada Nasabah Tertanggung dengan kondisi yang sudah ada sebelumnya (pre-existing conditions), yaitu:Pernah kontak langsung dengan siapapun yang menjalani karantina dan atau didiagnosis positif infeksi COVID-19Pernah disarankan dan atau menjalani karantina karena adanya paparan terhadap COVID-19Pernah disarankan dan atau melakukan dan menunggu hasil tes COVID-19Pernah dinyatakan positif terinfeksi COVID-19Pernah melakukan perjalanan ke luar negeri atau di dalam negeri yang merupakan daerah dengan angka kejadian infeksi COVID-19 yang cukup tinggi

Klaim harus dilakukan maksimal 30 hari dari hari terakhir perawatan di rumah sakit.

Klaim dapat dilakukan melalui email ke customer.idn@prudential.co.id dengan subyek email: Santunan Tunai Tambahan COVID-19 [Nama sesuai KTP] – [No Sertifikat Free Personal Accident]Contoh: Santunan Tunai Tambahan COVID-19 [Budi Andoko] [30163074xxxx]– Mengisi Formulir Klaim Rawat Inap, yang dapat diunduh di https://www.prudential.co.id/export/sites/prudential-id/.galleries/PDF/Form_Klaim_Manfaat_Rawat_Inap.pdf atau di :

form_klaim_manfaat_rawat_inapklaim rawat inap

Menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yaitu: 1. Surat diagnosis positif terinfeksi COVID-19 atau Resume Medis dari rumah sakit. 2. Kwitansi asli atau fotokopi kwitansi yang telah dilegalisir sehubungan dengan rawat inap dari rumah sakit. 3. Hasil pemeriksaan penunjang berupa hasil serologi yang menyatakan positif COVID-19.

Polis Asuransi Jiwa

SERTIFIKAT ASURANSI FREE PERSONAL ACCIDENT DEATH

Syarat & Ketentuan Perlindungan Jiwa Kecelakaan Free Personal Accident Death

1. Berlakunya KepesertaanYang berhak diikutsertakan untuk menjadi Peserta dalam Polis Induk ini apabila pada Tanggal Awal Masa Kepesertaan, Peserta berusia antara 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun (ulang tahun berikut).

2. Manfaat Asuransi

2.1. Apabila Peserta meninggal sebelum berusia 61 (enam puluh satu) tahun sebagai akibat langsung dari serta semata-mata karena Kecelakaan yang terjadi dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal Kecelakaan, dan baik Kecelakaan maupun meninggalnya Peserta terjadi di dalam Masa Kepesertaan, Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi Kecelakaan Diri sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan Asuransi Kecelakaan Diri.

2.2. Jumlah Manfaat Asuransi yang di per tang-gungkan di bawah Polis Induk Asuransi Jiwa Kumpulan ini untuk setiap Peserta adalah sebesar Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Polis.

2.3. Jumlah keseluruhan Manfaat Asuransi untuk produk yang sejenis yang diper-tanggungkan di bawah seluruh Polis Induk Asuransi Jiwa yang dimiliki oleh Peserta yang diterbitkan oleh Penanggung tidak melebihi Rp 30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah).

3. KlaimPengajuan klaim adalah sah apabila syarat-syarat sebagaimana disebutkan di bawah ini telah dipenuhi seluruhnya dan Penanggung mempunyai hak untuk menolak klaim yang diajukan atau menolak untuk membayar Manfaat Asuransi apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi.

3.1. Pengajuan permohonan pembayaran Manfaat Asuransi Kecelakaan Diri harus disertai dengan dokumen-dokumen sebagaimana tercantum di bawah ini:

3.1.1. Sertifikat Asuransi (asli);

3.1.2. Formulir Klaim Meninggal Dunia Karena Kecelakaan yang telah diisi dengan benar dan lengkap (asli);

3.1.3. Surat Keterangan Dokter untuk klaim Kecelakaan (asli);

3.1.4. Catatan medis/resume medis Peserta apabila diminta oleh Penanggung (asli);3.1.5. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi;

3.1.6. Surat Berita Acara Kepolisian apabila Kecelakaan tersebut melibatkan pihak Kepolisian (asli); dan

3.1.7. Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu sewaktu-waktu oleh Penanggung.

3.2. Dokumen-dokumen sebagaimana tercantum di atas harus dibuat dalam atau diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah di bawah sumpah.

3.3. Pemberitahuan tentang meninggalnya Peserta karena Kecelakaan harus diberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal meninggalnya Peserta.

3.4. Pengajuan klaim beserta dokumen-dokumen sebagai-mana tercantum di dalam butir 3.1 di atas, harus diserah-kan kepada Penanggung dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pemberitahuan tentang meninggalnya Peserta.

3.5. Peserta wajib diperiksa oleh Dokter yang ditunjuk oleh Penanggung, bilamana menurut hemat Penanggung hal itu diperlukan.

3.6. Segala biaya yang timbul berkaitan dengan permohonan/klaim atas pembayaran Manfaat Asuransi harus ditanggung dan wajib dibayar oleh Penerima Manfaat.

3.7. Pengajuan klaim adalah sah apabila syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 3.1 sampai dengan 3.6 telah dipenuhi seluruhnya dan Penanggung mempunyai hak untuk menolak klaim yang diajukan atau menolak untuk membayar Manfaat Asuransi apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi.

4. Pengecualian

Manfaat Asuransi Kecelakaan Diri tidak berlaku untuk meninggalnya Peserta yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana tercantum di bawah ini:

4.1. perang, invasi, tindakan bermusuhan dari tentara asing (baik dinyatakan maupun tidak), perang saudara, pem-berontakan, revolusi, perlawanan ter-hadap pemerintah, perebutan ke kuasa an oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan dan kerusuhan sipil;

4.2. tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang ber kepentingan atas Polis Induk Asuransi Jiwa Kumpulan;

4.3. tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang di-lakukan oleh Peserta atau perlawanan yang dilakukan oleh Peserta pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk Peserta) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang;

4.4. bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pen cederaan diri oleh Peserta baik yang di lakukannya dalam keadaan sadar/waras ataupun dalam keadaan tidak sadar/tidak waras;

4.5. keterlibatan dalam suatu perkelahian bukan untuk membela diri;

4.6. hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan;

4.7. penggunaan mesin penggergajian kayu jenis apapun yang bertenaga listrik besar, kecuali peralatan portabel yang digunakan dengan tangan dan semata-mata untuk keperluan pribadi serta tidak mendapatkan imbalan;

4.8. Peserta turut dalam suatu penerbangan udara selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin;

4.9. Peserta turut serta dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya seperti bungee jumping, menyelam, balapan jenis apapun, olahraga udara termasuk, gantole, balon udara, terjun payung dan sky diving, atau kegiatan maupun olahraga berbahaya lainnya kecuali telah disetujui sebelumnya secara tertulis;

4.10. Peserta di bawah pengaruh atau terlibat di dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau bahan-bahan sejenis, atau obat-obatan oleh Peserta, (kecuali apabila zat-zat tersebut digunakan sebagai obat berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh Dokter); atau

4.11. Peserta berada dalam penugasan pada dinas militer atau kepolisian.

5. Berakhirnya KepesertaanKepesertaan Peserta berakhir secara otomatis, apabila:

5.1. Telah melewati Tanggal Berakhirnya Masa Kepesertaan sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi; atau

5.2. Pada waktu Peserta meninggal dunia (sebagaimana diatur di dalam Ketentuan Khusus Polis Induk Asuransi Jiwa Kumpulan) tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu.

SERTIFIKAT ASURANSI INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Bagikan ini:

  • Facebook
  • LinkedIn
  • Lagi
  • Cetak
  • Reddit
  • Twitter
  • Tumblr
  • Pinterest
  • Pocket
  • Telegram
  • WhatsApp
  • Skype
  • Surat elektronik

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Awetnya Sandal Fipper

18 Senin Feb 2019

Posted by asambackpacker01 in Wisata

≈ Tinggalkan komentar

Tag

7-11, 7eleven, bali, biaya jalan jalan ke malaysia, Cara klaim asuransi perjalanan, kl sentral, KLIA, liburan ke malaysia, sandal fipper


Sandal Fipper adalah sandal buatan Malaysia, seperti halnya sandal Swallow dan Zandilac di Indonesia.

fipper dark in glow

Sandal ini saya beli ketika berkunjung ke Kuala Lumpur, Malaysia pada 17 Agustus 2015 (3,5 tahun lalu). Saya terpaksa beli sandal karena sepatu Nike yang baru 36 jam saya beli dicuri orang di surau KL Sentral saat salat Subuh. Persepsi saya bahwa Malaysia itu aman langsung lenyap. Lapor ke pos polis di KL Sentral dibilang kalau kantor baru buka jam 9, dan saat itu masih jam 7. Karena mengejar travel ke Malaka, saya tinggal. Saat klaim asuransi perjalanan AXA traveler di Indonesia, ditolak karena tidak lengkap dokumen dari polisi Malaysia.

Oh ya, sandal Fipper biru saya beli di Newsplus KL Sentral dan saya gunakan 3 hari di Melaka serta 2 hari di KL. Sampai saat pulang dari KLIA2 (sebelum dipindah ke KLIA) ke Bandung naik Malindo pun, saya pakai sandal ini.

kl sentral lvl 1 map

Ketika tinggal di apartemen di Bandung sandal saya gunakan di kamar mandi karena tidak mudah tergelincir. Namun karena kamar mandinya lembab dan kurang cahaya, jadinya sandal berjamur hitam. Karena itu saya ganti buat jalan sekitar apartemen. Lama kelamaan jamur itu hilang kembali terlihat biru. Dan untuk kamar mandi saya ganti dengan Swallow yang tidak mudah berjamur.

Sandal Swallow sudah putus talinya, sudah ganti 2x, sementara sandal Fipper masih awet dan tetap lentur sampai saat ini. Kalau ke Malaysia coba beli sandal ini, pernah beli di KL Sentral, dan KLIA2 (minimarket My News). Sedangkan di Bali pernah beli di outletnya di jalan Legian tak jauh dari Monumen Bom Bali 2. Di beberapa kota di Indonesia juga sudah ada, lihat di https://www.fipperslipper.com/page/international. Sandal ini nyaman dipakai, desain dan warnanya lucu lucu serta awet.

Bukan promosi tapi tips oleh oleh yang tahan lama / berkualitas baik. Harganya sekitar 19 Ringgit/ 70 ribu Rupiah di Malaysia, ada juga di Shopee, tapi harganya 120 ribu Rupiah ke atas. Kalau baca di website nya kelebihan sandal Fipper antara lain :
1. Terbuat dari 100% karet alami yang ramah lingkungan.
2. Banyak variasi warna dan desain yang nyaman digunakan di kaki.
3. Kualitas yang bagus dan tahan lama (Durable).
4. Anti-Slip di berbagai permukaan yang licin.
5. Anti-Bacterial dan BPA-Free (Bisphenol-A).
6. Mudah dicuci (Washable)
.

Ini penampakan sandal Fipper saya yang sudah saya pakai selama 3,5 tahun ini dengan pemakaian yang ekstrim (di kamar mandi dan 3 tahun terakhir saya taruh di luar rumah):

fipper 3,5 tahun

Bagikan ini:

  • Facebook
  • LinkedIn
  • Lagi
  • Cetak
  • Reddit
  • Twitter
  • Tumblr
  • Pinterest
  • Pocket
  • Telegram
  • WhatsApp
  • Skype
  • Surat elektronik

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Asuransi Gratis Beli Tiket Menggunakan Kartu Kredit

13 Selasa Mar 2012

Posted by asambackpacker01 in Tips

≈ 2 Komentar

Tag

Asuransi gratis, asuransi gratis kartu kredit, asuransi perjalanan, asuransi perjalanan gratis, Cara klaim asuransi perjalanan, Kartu Kredit BNI, polis asuransi BNI, polis asuransi perjalanan gratis


Judul di atas adalah gambaran manfaat lain penggunaan kartu kredit, khususnya kartu kredit Gold/Platinum/Titanium Bank BNI. Soalnya untuk bank lain, Mandiri misalnya baru yang Platinum yang dicover asuransi ini. bukan promo, karena saya bukan sales dan tidak ada afiliasi dengan BNI.hehecontoh kartu kredit BNI

Kalau saya baca buku panduan dan website nya setiap pembelian tiket pesawat menggunakan kartu kredit dilindungi asuransi meliputi

A. Perlindungan  Kecelakaan Perjalanan Udara

Perlindungan bagi Anda Pemegang Kartu Kredit BNI Emas, Titanium dan Platinum  yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan sebagai penumpang dengan menggunakan angkutan udara dengan persyaratan utama tiket pesawat harus dibeli dengan menggunakan Kartu Kredit BNI Emas, Titanium dan Platinum. Pertanggungan yang Anda peroleh maksimal senilai Rp.500 juta (untuk Kartu Emas) dan Rp. 4 milyar (untuk Titanium dan Platinum)

Cara Klaim

Kirimkan melalui faksimili ke (021) 572 8800 atau melalui pos kepada Unit Koresponden BNI Card Center dengan alamat Wisma 46 Kota BNI Lt. 38, JI. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220 dengan dokumen sbb:
•    Fotokopi/salinan pembelian tiket dengan menggunakan Kartu Kredit Emas, Titanium dan Platinum.
•    Fotokopi/salinan tiket pesawat.
•    Fotokopi identitas diri/KTP.
•    Surat permohonan klaim lengkap dengan data nama dan nomor Kartu Kredit BNI Emas, Titanium dan Platinum.
•    Surat  keterangan dari Rumah Sakit yang berisi perincian diagnosis penderita (apabila dalam bentuk salinan harus dilegalisir).
•    Surat keterangan dari maskapai penerbangan atas kejadian tersebut.
•    Surat keterangan kematian (apabila meninggal dunia).

B. Perlindungan  Ketidaknyamanan Perjalanan Udara

Fasilitas penggantian transaksi* yang dilakukan  Pemegang Kartu Kredit BNI Emas, Titanium dan Platinum selama terjadinya ketidaknyamanan perjalanan apabila tiket pesawatnya dibeli dengan Kartu Kredit BNI Emas, Titanium dan Platinum maksimal dengan penggantian Rp.2 juta (untuk Kartu Emas) dan Rp. 20 juta (untuk kartu Titanium dan Platinum).

Kategori ketidaknyamanan perjalanan udara sebagai berikut :
a.    Keterlambatan penerbangan (≥ 4 jam).
b.    Keterlambatan sambungan perjalanan/transit   (≥ 4 jam).
c.    Keterlambatan bagasi (≥ 48 jam).
d.    Kehilangan bagasi (≥ 6 jam).

*Kriteria transaksi adalah pembelian barang/jasa bersifat darurat atau mendesak yang diperlukan oleh dan untuk Pemegang Kartu Kredit BNI Emas, Titanium dan Platinum selama terjadi ketidaknyamanan, seperti : restoran, hotel atau pakaian. Pihak BNI Card Center berhak menolak klaim sesuai kebijakan berlaku.

Cara Klaim

Kirimkan dokumen melalui faksimili ke (021) 572 8800 atau melalui pos kepada Unit Korespondensi & Resolusi BNI Contact Center dengan alamat Wisma 46 Kota BNI Lt. 38, JI. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220. Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam pengajuan klaim sebagai berikut :
•    Fotokopi/salinan pembelian tiket dengan menggunakan Kartu Kredit BNI Emas, Titanium dan Platinum.
•    Fotokopi/salinan tiket pesawat.
•    Fotokopi/salinan identitas diri/KTP.
•    Slip pembayaran/pembelian/sales draft  pembelanjaan yang sangat mendesak atau kebutuhan penting lainnya pada saat peristiwa terjadi.
•    Surat keterangan asli dari maskapai penerbangan atau Property Irregularity Report (PIR) untuk kasus kehilangan bagasi, keterlambatan penerbangan, keterlambatan sambungan perjalanan/transit dan keterlambatan bagasi.

Karena itulah saya cenderung menggunakan kartu kredit BNI saat membeli tiket pesawat, meski belum pernah klaim-semoga seterusnya, tidak ada salahnya untuk jaga-jaga.  Semoga jenis kartu lainnya (selain gold/platinum/titanium) suatu saat bisa dicover dengan asuransi gratis seperti ini. Amin.

31 Mei 2018 Dalam beberapa tahun terakhir ini yang diberikan asuransi perjalanan gratis hanya untuk pemegang kartu kredit BNI Platinum ke atas, berikut penjelasannya :

Perlindungan Asuransi Bebas Premi

Sebagai pemegang kartu Kredit BNI Platinum (Reguler, Affinity, Co Branding, JCB), Corporate (Gold dan Platinum), Signature serta Infinite, Anda akan mendapatkan Perlindungan Asuransi Bebas Premi secara otomatis sebagai berikut :

  • Tabel Manfaat & Jumlah Pertanggungan

PERLINDUNGAN ASURANSI BEBAS PREMI KARTU KREDIT BNI.
(Berlaku sejak tanggal 14 Januari 2017).

Sebagai pemegang kartu Kredit BNI Platinum (Reguler, Affinity, Co Branding, JCB), Corporate (Gold dan Platinum), Signature serta Infinite, Anda akan mendapatkan Perlindungan Asuransi Bebas Premi secara otomatis sebagai berikut :

Jenis Kartu Manfaat Benefit Limit (Rp.)
Platinum Kecelakaan Dalam perjalanan. 5.000.000.000
Perlindungan Pembelian Harta Benda. 30.000.000 per barang.
60.000.000 per kejadian.
Kecelakaan Diri 24 Jam. 25.000.000 per pemegang kartu.
Kecelakaan Diri di Kendaraan Umum. 100.000.000
Corporate Kecelakaan Dalam perjalanan. 1.000.000.000
Perlindungan Ketidaknyamanan perjalanan Udara :
– Penundaan Penerbangan > 6 Jam. 1.000.000
– Kehilangan Bagasi > 48 Jam. 1.000.000
Signature Kecelakaan Dalam perjalanan. 7.000.000.000
Perlindungan Ketidaknyamanan perjalanan Udara :
– Penundaan Penerbangan > 6 Jam. 1.000.000
– Kehilangan Bagasi > 48 Jam. 1.000.000
Perlindungan Pembelian Harta Benda. 50.000.000 per barang.
100.000.000 per kejadian.
Kecelakaan Diri 24 Jam. 50.000.000
Kecelakaan Diri di Kendaraan Umum. 150.000.000
Perawatan medis di Luar Negeri. 100.000.000 per Pemegang Kartu.
200.000.000 per Keluarga.
Evakuasi medis & Pemulangan Jenasah. 100.000.000
Layanan Bantuan 24 Jam. Tidak Terbatas.
Infinite Kecelakaan Dalam perjalanan. 10.000.000.000
Perlindungan Ketidaknyamanan perjalanan Udara :
– Penundaan Penerbangan > 6 Jam. 1.000.000
– Kehilangan Bagasi > 48 Jam. 1.000.000
Perlindungan Pembelian Harta Benda. 75.000.000 per barang.
150.000.000 per kejadian.
Kecelakaan Diri 24 Jam. 50.000.000
Kecelakaan Diri di Kendaraan Umum. 100.000.000
Perawatan medis di Luar Negeri. 200.000.000 per pemegang kartu.
300.000.000 per keluarga.
Evakuasi medis & Pemulangan Jenasah. 200.000.000
Layanan Bantuan 24 Jam. tidak terbatas.
Private Label Kecelakaan Dalam perjalanan. 1.000.000.000
Perlindungan Ketidaknyamanan perjalanan Udara :
– Penundaan Penerbangan > 6 Jam. 1.000.000
– Kehilangan Bagasi > 48 Jam. 1.000.000
Emerald Word Kecelakaan Dalam perjalanan. 1.000.000.000
Perlindungan Ketidaknyamanan perjalanan Udara :
– Penundaan Penerbangan > 6 Jam. 1.000.000
– Kehilangan Bagasi > 48 Jam. 1.000.000
– Ketinggalan Pesawat Lanjutan > 6 Jam. 1.000.000
Perlindungan Pembelian Harta Benda. 25.000.000 per Barang.
40.000.000 per Kejadian.
Kecelakaan Diri 24 Jam. 50.000.000
  • Ketentuan Umum (untuk semua manfaat)
      1. Maksimum periode perlindungan adalah 30 (tiga puluh) hari untuk satu kali perjalanan.
      2. Untuk Anak dari pemegang kartu berusia kurang dari 23 (dua puluh tiga) tahun, belum bekerja dan belum menikah.
      3. Pemegang Kartu dan pasangannya yang sah (WNI atau WNA yang memiliki KIMS/ KITAS), berusia 18 – 80 tahun (kecuali untuk benefit Overseas Medical insurance dan Personal Accident maksimum usia yang ditanggung asuransi adalah 65 tahun).
      4. Pada saat berlakunya asuransi ini, Tertanggung harus dalam keadaan sehat, siap untuk bepergian dan sama sekali tidak menyadari adanya keadaan yang dapat menyebabkan pembatalan atau gangguan pada perjalanan.
      5. Pembayaran atas biaya perjalanan/rumah sakit/pembelian barang menggunakan Kartu Kredit BNI.
      6. Meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan dalam angkutan umum tidak bisa double cover dengan manfaat kecelakaan perjalanan.
  • Penjelasan Benefit
    1. Asuransi Kecelakaan perjalanan (Travel Accident).

      Ketentuan Khusus :

      • Merupakan penumpang suatu alat moda transportasi angkutan umum terjadwal.
      • Nilai Pertanggungan untuk suami/istri adalah 50% dan anak yang masih dalam tanggungan adalah 10% (dari jumlah Pertanggungan Pokok).

      Periode Perlindungan : Perlindungan atas perjalanan Udara dimulai saat :

      • Dalam perjalanan menuju Bandar Udara.
      • Berada dalam lingkungan Bandar Udara.
      • Pada saat meninggalkan Bandar Udara dan menaiki pesawat mencapai tempat tujuan akhir.

      Pengecualian :

      1. Bunuh diri atau usaha untuk itu baik dalam keadaan waras atau tidak, pengrusakan diri sendiri atau sesuatu usaha untuk itu baik dalam keadaan waras atau tidak.
      2. Perang baik yang dinyatakan/diumumkan dan tidak atau bagian dari keadaan tersebut.
      3. Tindakan-tindakan tidak sah pemegang kartu, ahli waris yang ditunjuk oleh Pemegang Kartu, pelaksana atau administrator atau pewaris-pewaris sah atau wakil-wakil pribadi yang sah.
      4. Cidera yang didapat sewaktu bertugas sebagai operator atau anggota kru dari alat angkutan atau cidera yang didapat sewaktu mengendarai kendaraan sewaan.
      5. Pemegang Kartu menggunakan obat bius, kecuali dibuktikan obat tersebut digunakan berdasarkan resep dokter yang benar dan tidak untuk penyembuhan kecanduan obat bius.
      6. Kehamilan, kelahiran atau keguguran.
      7. Penyakit, sumber penyakit atau setiap infeksi yang disebabkan bakteri atau infeksi virus walaupun disebabkan karena kecelakaan. Hal ini tidak mengecualikan infeksi yang disebabkan bakteri secara langsung dari luka yang tidak disengaja atau keracunan makanan.
      8. Secara langsung atau tidak secara langsung hasil dari cacat fisik atau mental atau kelemahan yang sudah diketahui oleh pemegang kartu pada saat kejadian yang mengakibatkan cidera badan kecuali telah dinyatakan dan disetujui secara tertulis oleh Pemegang Kartu.
      9. Bahan nuklir dan bahan bakar nuklir, pencemaran dari radio aktivitas, sisa/sampah nuklir termasuk pemecahan nuklir.
      10. Aksi teroris yang menggunakan nuklir, kimia dan biologi.
      11. Dan lain-lain yang terdapat di dalam Polis.
      Manfaat Pertanggungan : Limit Benefit
      1. Meninggal Dunia.
        Cacat Tetap Total.
      100%
      1. Kehilangan atas kedua tangan atau kaki.
      100%
      1. Kehilangan atas satu tangan dan satu kaki.
      100%
      1. Kehilangan seluruh penglihatan kedua mata.
      100%
      1. Kehilangan seluruh penglihatan satu mata dan kehilangan atas satu tangan atau satu kaki.
      100%
      1. Kehilangan atas satu tangan atau satu kaki.
      50%
      1. Hilangnya penglihatan pada satu mata.
      50%
      1. Kehilangan kemampuan berbicara dan mendengar.
      50%

      “Kehilangan” sebagaimana dimaksud di atas dalam kaitannya dengan tangan atau kaki, berarti kehilangan atau kehilangan fungsi secara utuh dan permanen sampai melalui atau di atas pergelangan tangan atau sendi pergelangan kaki, sedangkan jika dalam kaitannya dengan mata berarti hilangnya seluruh kemampuan melihat pada mata dimaksud dan tidak dapat disembuhkan.

    2. Asuransi Ketidaknyamanan perjalanan (Travel Inconvinience).
      Keterlambatan Pesawat. Jika terjadi keterlambatan pesawat minimal 6 (enam) jam sebagai akibat dari pemogokan atau aksi industrial, cuaca buruk atau kerusakan mekanik/gagal kerja dari angkutan umum tersebut, atau karena pesawat tidak diperkenankan untuk tinggal landas akibat adanya kerusakan mekanis atau struktural, maka Perusahaan akan mengganti kerugian Tertanggung atas biaya yang timbul sehubungan dengan akomodasi hotel dan restoran, hingga batas manfaat sebagaimana tercantum dalam tabel manfaat.
      Kehilangan Bagasi.
  • Bagasi yang dibawa saat check-in pada angkutan umum ternyata tidak sampai kepadanya dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak kedatangan pada tempat tujuan menurut jadwal, bagasi tersebut akan diasumsikan hilang secara permanen dan Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung atas biaya yang timbul dalam waktu 4 (empat) hari kalender sejak tiba di tempat tujuan, sehubungan dengan pembelian darurat pakaian dan kebutuhan penting lainya sampai dengan batas ganti rugi yang tertera pada tabel manfaat.
  • Manfaat dimaksud tidak dapat dibayar apabila kehilangan tersebut terjadi pada saat Tertanggung yang bersangkutan kembali ke original departure/keberangkatan asal.

Miskoneksi (Ketinggalan Penerbangan Lanjutan). Jika terjadi miskoneksi perjalanan dan tidak disediakan penerbangan lanjutan alternatif bagi Tertanggung dalam jangka waktu 6 (enam) jam atau lebih dari waktu kedatangan aktual, maka asuransi akan mengganti kerugian Tertanggung atas biaya yang timbul sehubungan dengan akomodasi hotel dan restoran sampai batas yang tercantum dalam tabel manfaat.
Pengecualian :

  1. Penyitaan atau pengambilan oleh Bea Cukai atau pejabat pemerintah lainnya.
  2. Kegagalan untuk mengambil tindakan yang cukup untuk menyelamatkan atau mendapatkan kembali bagasi yang hilang.
  3. Kegagalan untuk memberitahu pejabat maskapai penerbangan yang terkait mengenai bagasi yang hilang di tempat tujuan dan mendapatkan Laporan Property Irregularity Report.
  4. Perang baik yang dinyatakan/diumumkan atau tidak atau bagian dari keadaan tersebut.
  5. Bahan nuklir dan bahan bakar nuklir, pencemaran dari radioaktivitas, sisa/sampah nuklir termasuk pemecahan nuklir.
  6. Aksi teroris yang mengunakan nuklir, kimia dan biologi.
  7. Bunuh diri atau usaha untuk itu baik dalam keadaan waras atau tidak, pengrusakan diri sendiri atau sesuatu usaha untuk itu baik dalam keadaan waras atau tidak.
  8. Tindakan tidak sah pemegang kartu, ahli waris yang ditunjuk oleh Pemegang Kartu, pelaksana atau administrator atau pewaris sah atau wakil-wakil pribadi yang sah.
  9. Penyakit atau penyebab penyakit.
  10. Keterlambatan kedatangan pemegang kartu di Bandara setelah waktu “check in” yang ditentukan oleh perusahaan penerbangan.
  11. “Kegagalan Keuangan” berarti salah satu dari pemberhentian operasi secara menyeluruh dikarenakan hal yang berhubungan dengan keuangan apakah ada atau tidak ada pengajuan petisi kebangkrutan atau pemberhentian sebagian dari operasi disebabkan dari pengajuan petisi kebangkrutan.

  • Asuransi medis di Luar Negeri (Overseas Medical Insurance).

    Ketentuan :

    • Pembayaran rumah sakit di luar negeri harus dengan Kartu Kredit BNI.
    • Usia maksimum 65 tahun, berupa Reimbursement.
    • Deductible cost 1.000.000,- per kejadian.
    • Batas maksimum manfaat tahunan untuk suami/istri sama dengan pemegang kartu, tetapi untuk anak batas maksimum tahunan 50% dari pemegang kartu.
    • Biaya pengobatan meliputi dan terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:
      Biaya kamar rumah sakit semi-private, ruang gawat darurat, dan jasa ambulans, biaya Dokter, rawat inap atau rawat jalan.

    Pengecualian :

    1. Biaya-biaya medis yang terjadi jika perjalanan yang dilakukan oleh Tertanggung tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh praktisi medis berijin.
    2. Biaya-biaya medis yang terjadi terkait dengan suatu perjalanan yang mana tujuan dari perjalanan tersebut adalah untuk keperluan berobat atau konsultasi medis.
    3. Kondisi-kondisi medis yang memang sudah ada sebelumnya (Pre-Existing).
      • Suatu kondisi yang sebelumnya pernah diperiksa oleh Dokter atau pernah mendapat perawatan atau mendapat pengobatan dari Dokter selama 12 (dua belas) bulan sebelum perjalanan. atau
      • Suatu kondisi yang mana dari tanda-tanda atau gejala-gejalanya, seseorang dalam keadaan tersebut diharapkan dapat mengetahui kondisi tersebut selama 12 (dua belas) bulan sebelum perjalanan.
    4. Biaya-biaya medis yang terjadi di dalam wilayah hukum Republik Indonesia, atau negara tempat tinggal dari Tertanggung, jika beda.
    5. Biaya-biaya yang terkait dengan tindakan medis, obat atau obat-obatan, yang diresepkan atau yang langsung digunakan, sebelum periode perlindungan asuransi.
    6. Semua jenis perawatan gigi.
    7. Cedera badan atau penyakit yang disebabkan atau yang dimunculkan secara sengaja oleh Tertanggung.
    8. Cedera badan atau penyakit yang disebabkan oleh paparan atas bahaya yang dilakukan secara sengaja, cedera yang dilakukan secara sengaja, bunuh diri atau percobaan bunuh diri, atau yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap saran medis.
    9. Cedera badan atau penyakit yang muncul atau diderita pada saat Tertanggung berada dalam, atau yang diakibatkan oleh karena Tertanggung sedang dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan atau narkotika kecuali jika hal tersebut diberikan oleh Dokter, atau kecuali jika hal tersebut dilakukan berdasarkan resep dari atau dilakukan sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Dokter.
    10. Cedera badan yang terjadi pada saat ikut serta atau akibat keikutsertaan dalam suatu kegiatan olah raga sebagai seorang pemain profesional.
    11. Cedera badan yang terjadi pada saat ikut serta atau akibat keikutsertaan dalam suatu kompetisi yang melibatkan penggunaan kendaraan bermotor darat, laut atau udara.
    12. Cedera badan yang terjadi pada saat atau akibat dari mengendarai atau mengemudikan sepeda motor atau skuter di atas 125 cc.
    13. Cedera badan atau penyakit yang disebabkan oleh atau yang muncul dari kondisi penyakit yang disebut dengan Sindroma Penurunan Kekebalan Tubuh (AIDS) atau Virus Penurunan Kekebalan Tubuh Manusia (HIV) dan/atau kondisi atau penyakit yang terkait, termasuk semua jenis turunan atau variasinya bagaimanapun terjadinya atau munculnya. Tertanggung berkewajiban untuk membuktikan bahwa cedera badan atau Penyakit tersebut tidak disebabkan oleh atau tidak muncul sebagai akibat adanya AIDS atau HIV.
    14. Cedera badan atau penyakit yang disebabkan oleh atau yang muncul dari penyakit kelamin atau yang terkait dengan kelamin.
    15. Tindakan-tindakan atau pengobatan untuk masalah kejiwaan atau mental, apapun jenis klasifikasinya, kondisi-kondisi psychiatric atau psychotic, depresi apapun jenisnya, atau ormental insanity.
    16. Kasus-kasus retak tulang akibat penyakit/pathological fracture.
    17. Tindakan-tindakan pengobatan apapun serta segala jenis rawat inap pada institusi-institusi yang berjangka panjang (rumah-rumah peristirahatan, pusat penyembuhan, pusat detoksifikasi, dan lain sebagainya).
    18. Penyelidikan, operasi atau perlakuan medis yang sepenuhnya bersifat kosmetik, atau untuk mengatasi kegemukan, atau yang dilakukan untuk memfasilitasi kehamilan atau untuk mengobati impotensi atau untuk meningkatkan vitalitas.
    19. Cedera badan yang terjadi pada saat atau yang diakibatkan oleh keikutsertaan dalam kegiatan-kegiatan olahraga yang berbahaya seperti terjun payung, hangliding, parasailing, off-piste skiing atau bungee jumping.
  • Manfaat Evakuasi dan Repatriasi Jenasah (Medical Evacuation & Repatriation).

    Jika selama periode pertanggungan dan selagi dalam perjalanan, Tertanggung:

    • Menderita cedera badan atau penyakit sebagaimana didiagnosa oleh Dokter yang ditetapkan oleh Chubb Assistance. dan
    • Perawatan medis yang diperlukan tidak tersedia, baik di Rumah Sakit terdekat dimana Tertanggung dibawa ke atau di sekitarnya, setelah menderita cedera badan atau penyakit.
    • Saat Tertanggung melakukan suatu perjalanan, Tertanggung meninggal dunia akibat dari suatu “Kondisi medis Kritis“.
    • Hanya berlaku untuk pemegang kartu, tidak termasuk suami/istri dan anak.

    Kondisi medis Kritis Yaitu suatu kondisi medis yang diderita oleh Tertanggung akibat Cidera Badan atau Penyakit yang dianggap dapat mengancam jiwa, dinyatakan oleh Dokter yang ditunjuk Chubb Assistance dan atas diskresi penuh dari Dokter tersebut.

    * Dalam hal penanganan kasus ini, Chubb akan bekerjasama dengan AAI (Asia Assistance International).

    Pengecualian :

    • Kondisi Pre-Existing.
    • Biaya-biaya atas jasa pihak lain untuk pengaturan repatriasi yang tidak dibuat oleh pihak asuransi.
  • Asuransi Perlindungan Pembelian (Purchase Protection).

    Persyaratan :

    • Ganti rugi dalam bentuk pembayaran, perbaikan atau penggantian (setelah dikurangi resiko sendiri).
    • Pembelian di Indonesia → Maksimum 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembelian.
    • Pembelian di Luar Indonesia → Maksimum 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal pembelian.

    Risiko Sendiri : 25% dari jumlah klaim yang dapat dibayarkan dengan ketentuan minimum Rp 500.000,- per kejadian atau mana yang lebih besar.
    Catatan : Kehilangan dan/atau pencurian : maksimum 2 (dua) kali penggantian handphone/gadget per tahun per Kartu. Handphone pengganti dibeli dengan menggunakan Kartu Kredit BNI dan pembayaran klaim tidak berupa uang tunai namun akan dikreditkan ke Kartu Kredit tersebut dengan menyertakan bukti pembelian kembali handphone/gadget yang sama atau yang sama nilainya dengan menggunakan Kartu Kredit BNI.
    Harta Benda yang Dikecualikan :

    1. Kendaraan yang digerakkan secara mekanik dan kapal laut.
    2. Harta benda yang dibeli sehubungan dengan kegiatan bisnis kecuali juga digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak diasuransikan ditempat lain.
    3. Segala harta benda yang dibuat atau mengandung emas atau perak, barang-barang perhiasan.
    4. Mata uang, cek, travel cek, surat-surat berharga, dan alat pembayaran lainnya.
    5. Ternak, binatang peliharaan, tumbuhan, atau makhluk hidup lainnya.
    6. Kendaraan bermotor dan asesorisnya.
    7. Untuk kerugian yang timbul dari barang-barang yang dikirim melalui pesanan pos, jaminan hanya dimulai dari tanggal pemegang kartupemegang kartu memiliki fisik dari harta benda tersebut.
    8. Lensa kontak dan kaca mata.
    9. Gigi palsu dan alat medis lainnya tetapi tidak terbatas pada alat pendengaran, lengan buatan, tongkat, kursi roda, alat pembantu untuk berjalan dan penahan.
    10. Yang dapat dikonsumsi dan barang-barang yang tak tahan lama.
    11. Harta benda yang dijual atau diberikan kepada pihak lain kecuali harta benda tersebut diberikan kepada anggota keluarga inti.
    12. Harta benda yang diasuransikan dibawah Polis asuransi lainnya kecuali jaminannya tidak dapat diperluas utuk menjamin kerugian atau kerusakan tersebut.
    13. Harta benda yang dijamin dibawah garansi atau jaminan kecuali kerugian atau kerusakan tersebut tidak dijamin.

    Pengecualian Umum Pihak asuransi tidak akan bertanggung jawab untuk kerugian atau kerusakan pada harta benda yang diasuransikan yang timbul dari :

    1. Kerusakan mekanik atau kerusakan elektrik, kerusakan lainnya yang disengaja atau kekacauan.
    2. Produk yang cacat atau desain yang cacat, bahan-bahan atau pembuatan, cacat tersembunyi.
    3. Kecurian pada kendaraan yang tidak dikunci atau diawasi dengan baik.
    4. Kebocoran, kehilangan berat, penyusutan, sifat dari benda itu sendiri, penguapan atau kontaminasi, serangga atau kutu, pemakaian dan penyusutan, karat, jamur dan segala proses yang berangsur-angsur.
    5. Segala proses pembersihan atau pengeringan, perbaikan, renovasi, pemutihan, pencelupan, perbaikan, atau pelayanan.
    6. Akibat dari kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh ketidakmampuan untuk menggunakan harta benda yang dibeli.
    7. Penyitaan atau Penahanan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lainnya.
    8. Kehilangan yang aneh atau kerugian yang tidak dapat dijelaskan.
    9. Transit dengan udara, kapal laut, kereta api atau kendaraan, atau segala transportasi umum lainnya kecuali harta benda dibawa dengan tangan oleh pemegang kartu selama transit tersebut.
    10. Suara super sonic, tekanan gelombang yang disebabkan oleh pesawat udara atau perlengkapan udara lainnya.
    11. Perang, perang saudara, pemogokan, kerusuhan dan huru hara. Segala akibat dari pemogokan, kerusuhan dan huru hara, perang, invasi, tindakan dari perang saudara, musuh asing (apakah perang dinyatakan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan, atau perebutan kekuasaan secara militer.
    12. Radioaktif & pemasangan nuklir.
      • Radiasi ionisasi, radiasi atau kontaminasi oleh dan radioaktif nuklir dengan dan radioaktif nuklir dari segala pembuangan nuklir dari pemasangan, pembakaran tenaga nuklir.
      • Racun radioaktif, peledakan dari harta benda yang berbahaya dari segala pemasangan nuklir atau komponen nuklir.
    13. Terorisme yang menggunakan nuklir, bahan kimia dan biologis.
    14. Bencana alam (termasuk dan tidak terbatas pada gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, angin ribut, angin topan, dan banjir termasuk meluapnya air laut, badai pasir).
    15. Tindakan yang melanggar hukum dari orang yang diasuransikan, ahli waris yang ditunjuk, pengawas atau pengurus atau ahli waris yang sah atau wakil pribadi yang sah.
  • Kecelakaan Diri 24 Jam (Personal Accident 24 Hours).

    Persyaratan:

    • Usia maksimal 65 tahun.
    • Hanya untuk pemegang kartu.
    • Meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan dalam angkutan umum tidak bisa double cover dengan manfaat kecelakaan perjalanan.

    Manfaat: Selama masa berlaku pertanggungan pemegang kartu (tidak termasuk suami/istri dan anak) mengalami cidera tubuh yang disebabkan oleh kecelakaan sehingga mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap (merujuk pada tabel prosentase cacat tetap di bawah ini) maka Chubb akan memberikan ganti rugi kepada pemegang kartu atau ahli waris dengan besaran ganti rugi maksimal sampai dengan jumlah yang dinyatakan dalam tabel manfaat.

    Kehilangan Benefit yang Dibayarkan % Dari Santunan yang Tercantum di Daftar Polis
    A Kematian 100%
    B Cacat Tetap
    1. Cacat total tetap. 100%
    2. Kelumpuhan total seluruh anggota tubuh. 100%
    3. Kehilangan dari atau kehilangan fungsi dari kedua tangan atau kedua kaki. 100%
    4. Kehilangan dari atau kehilangan fungsi dari satu kaki atau satu tangan. 100%
    5. Kehilangan penglihatan pada satu atau kedua mata. 100%
    6. Kehilangan ingatan/sakit jiwa/akal budi atau penyakit jiwa yang tidak dapat disembuhkan. 100%
    7. Kehilangan kemampuan berbicara dan mendengar. 75%
    8. Kehilangan kemampuan mendengar pada :
    a. Kedua Telinga. 50%
    b. Satu Telinga. 15%
    9. Kehilangan kemampuan berbicara. 50%
    10. Kehilangan dari atau kehilangan fungsi dari lensa penglihatan pada satu mata. 50%
    11. Kehilangan satu ibu jari tangan. Kanan Kiri
    a. Kedua ruas jari. 20% 15%
    b. Satu ruas jari. 15% 10%
    12. Kehilangan dari atau kehilangan fungsi dari empat jari dan ibu jari (semua ruas jari). 70% 50%
    13. Kehilangan dari atau kehilangan fungsi dari empat jari (semua ruas jari). 40% 30%
    14. Kehilangan dari atau kehilangan fungsi dari salah satu jari tangan.
    a. Pada tiga ruas jari. 10% 7%
    b. Pada dua ruas jari. 8% 6%
    c. Pada satu ruas jari. 5% 3%
    15. Kehilangan dari atau kehilangan fungsi dari jari kaki.
    a. Semua ruas. 15%
    b. Jempol, kedua ruas jari. 5%
    c. Jempol, satu ruas jari. 2%
    d. Selain ibu jari kaki, jika kehilangan lebih dari satu, masing-masing. 1%
    16. Patah tulang kaki atau tempurung lutut dengan kondisi terpisah (established non union). 10%
    17. Pemendekatan kaki setidaknya 5 cm. 7.5%
    18. Luka bakar tingkat tiga (3).
    Area : Kerusakan sesuai presentase dari area permukaan tubuh.
    – Kepala Sama dengan atau lebih dari 2% tapi kurang dari 5%. 50%
    Sama dengan atau lebih dari 5% tapi kurang dari 8%. 75%
    Sama dengan atau lebih dari 8%. 100%
    – Tubuh Sama dengan atau lebih dari 10% tapi kurang dari 15%. 50%
    Sama dengan atau lebih dari 15% tapi kurang dari 20%. 75%
    Sama dengan atau lebih dari 20%. 100%
    19. Kehilangan fungsi anggota tubuh yang lain yang tidaktercantum di atas.
    Perusahaan akan mengambil presentasi yang sesuai dengan skala di atas tanpa memandang pekerjaan tertanggung.

    Ketentuan lainnya :

    1. Kehilangan kemampuan fungsi anggota tubuh secara tetap akan diperlakukan sebagai kehilangan anggota tubuh.
    2. Untuk santunan 11 sampai dengan 14, kiri dibaca kanan dan sebaliknya jika tertanggung kidal.
    3. Jumlah dari seluruh penggantian yang dapat dibayarkan di bawah Santunan A sampai B akibat satu kecelakaan tidak boleh melebihi jumlah santunan tertinggi yang tertera pada tabel manfaat.
    4. Jika penggantian yang dibayarkan adalah untuk kehilangan atau kehilangan kemampuan penggunaan dari seluruh anggota tubuh, maka penggantian untuk bagian-bagian dari anggota tubuh tersebut tidak dapat dibayarkan.
    5. Santunan A dan B akan dibayarkan jika kehilangan berlangsung dalam 365 hari sejak kecelakaan yang dijamin mengakibatkan luka tubuh.

    24 Hour Chubb Assistance : (021) 5785 3296.
    Bantuan Medis/Medical Assistance :

    • Telepon Bantuan Medis, Rujukan Penyedia Jasa Medis.
    • Pengaturan Perjanjian dengan Dokter Setempat atau Masuk Rumah Sakit.

    Bantuan perjalanan :

    • Jasa Informasi Visa, Rujukan Penerjemah/Interpreter, Rujukan ke Kedutaan Besar.
    • Bantuan Saat Kejadian Kehilangan Bagasi/Luggage, Passport.
    • Jasa Informasi Kurs Mata Uang dan Penyampaian Pesan Darurat.

    Pengajuan Klaim.

    1. Pelaporan Klaim paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kejadian atau setelah tiba di Indonesia.
    2. Pengiriman kelengkapan dokumen klaim dapat dikirimkan melalui email id@chubb.com atau melalui online claim di https://www.chubbclaims.com/ace/id-id.
    3. Yang dimaksud dengan dokumen klaim adalah :
      1. Formulir klaim.
      2. Kelengkapan dokumen pengajuan klaim.
    4. Untuk mengecek status klaim dapat dilihat pada https://chubbclaims.com/ace/id-id atau telepon ke +62 1500 257.
    5. Customer Chubb 24 Jam +62 1500 257.
    6. Layanan bantuan darurat Chubb +62 21 5785 3296.

    Dokumen Pengajuan Klaim.

    Manfaat Dokumen yang harus dilengkapi
    Semua manfaat/benefit
    • Mengisi dengan lengkap formulir klaim dari Chubb.
    • Fotokopi Kartu Kredit BNI.
    • Fotokopi Billing Statement yang menyatakan pembelian tiket/barang atau pembayaran rumah sakit.
    • Tiket dan Boarding Pass (atau dokumen lain yang menyatakan bahwa tertanggung sebagai penumpang angkutan umum yang dimaksud).
    • Fotokopi Kartu Identitas/Passport/Kartu Keluarga.
    Kecelakaan dalam perjalanan/Kecelakaan Diri 24 Jam
    • Surat keterangan dari Maskapai Penerbangan atau Pihak yang berwenang sehubungan dengan terjadinya kecelakaan yang dimaksud.
    • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit.
    • Laporan kepolisian (untuk kecelakaan lalu lintas).
    • Surat Keterangan dari Rumah Sakit atas cacat tubuh yang terjadi
    • Lain-lain (bila diperlukan).
    Keterlambatan Penerbangan/Ketinggalan Penerbangan Lanjutan
    • Surat Keterangan dari Maskapai Penerbangan sehubungan dengan terjadinya Keterlambatan Penerbangan (dari jam berapa sampai dengan jam berapa) atau Dokumen lain sehubungan dengan peristiwa yang dimaksud.
    • Kuitansi asli beserta perincian biaya yang dikeluarkan atas akomodasi hotel atau biaya makan/minum selama terjadinya keterlambatan penerbangan.
    • Lain-lain (bila diperlukan).
    Kehilangan Bagasi
    • Surat Keterangan dari Maskapai Penerbangan sehubungan dengan terjadinya Kehilangan Bagasi (Property Irregularity Report) atau Dokumen lain dari pihak berwenang yang mendukung peristiwa tersebut.
    • Kuitansi asli beserta perincian atas biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pembelian keperluan darurat selama terjadinya Kehilangan Bagasi.
    • Lain-lain (bila diperlukan).
    Biaya medis di Luar Negeri
    • Laporan/Resume medis lengkap (asli) dari Dokter/rumah sakit yang merawat.
    • Kuitansi beserta perincian biaya (asli) dari rumah sakit.
    • Hasil pemeriksaan laboratorium (asli), jika ada.
    • Laporan Kepolisian (kecelakaan lalu lintas).
    • Lain-lain (bila diperlukan).
    Perlindungan pembelian barang
    • Tiket dan Boarding Pass (apabila melakukan pembelian barang diluar negeri).
    • Surat Keterangan Polisi/Pihak berwenang.
    • Asli bukti jual beli/kwitansi/print out invoice.
    • Sales Draft yang membuktikan bahwa pembelian barang dengan menggunakan Kartu Kredit BNI.
    • Fotokopi Billing Statement yang membuktikan bahwa pembelian barang dengan menggunakan Kartu Kredit BNI.
    • Foto dari harta benda yang mengalami kerusakan.
    • Harta benda pribadi yang ditanggung yang mengalami kerusakan, apabila diminta, atas biaya Tertanggung.
    • Dokumen lainnya (tergantung pada jenis kasus klaim).
    Evakuasi dan Repatriasi Jenasah
    • Surat Keterangan dari Dokter/rumah sakit yang memberi rujukan untuk evakuasi.
    • Kwitansi beserta perincian biaya evakuasi dimaksud.
    • Lain-lain (bila diperlukan).

 

Bagikan ini:

  • Facebook
  • LinkedIn
  • Lagi
  • Cetak
  • Reddit
  • Twitter
  • Tumblr
  • Pinterest
  • Pocket
  • Telegram
  • WhatsApp
  • Skype
  • Surat elektronik

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Ikuti Kami

  • Instagram
  • Twitter
  • Facebook

Cari

Terjemahan

Kategori

  • Air Asia
  • Anadolujet
  • Ankara
  • Asian Games
  • Asuransi
  • Australia
  • Bali
  • Bandung
  • Bangkok
  • Banjarmasin
  • Batik Air
  • Batu
  • Bisnis
  • Bogor
  • Brunei Darussalam
  • Buku
  • Cappadocia
  • China
  • Citilink
  • Denizli
  • Doha
  • Emas
  • Emirates
  • Garuda Indonesia
  • Goreme
  • Ho Chi Minh
  • Hongkong
  • Hotel
  • Internet
  • Investasi
  • Islam
  • Istanbul
  • Jakarta
  • Jepang
  • Jetstar
  • Johor
  • Kereta api
  • KLM
  • Kontes
  • Kuala Lumpur
  • Kuliner
  • Kyoto
  • Langkawi
  • Lion Air
  • Lombok
  • Macau
  • Makassar
  • Malang
  • Malaysia
  • Malindo
  • Medan
  • Melbourne
  • Olahraga
  • Olimpiade
  • Osaka
  • Palembang
  • Pamukkale
  • Pegasus
  • Penang
  • Perth
  • Qatar
  • Qatar Airways
  • Scoot Airlines review
  • Sea Games
  • Shenzen
  • Singapura
  • Solo
  • Sriwijaya Air
  • Surabaya
  • Sydney
  • Thailand
  • Tiger Air
  • Tips
  • Tokyo
  • Turki
  • Turkish Airlines
  • Umrah
  • Umroh
  • Vietnam
  • Wisata
  • Yogyakarta

Arsip

  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • Februari 2017
  • Januari 2017
  • Desember 2016
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juli 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016
  • Maret 2016
  • Februari 2016
  • Januari 2016
  • Desember 2015
  • November 2015
  • Oktober 2015
  • September 2015
  • Agustus 2015
  • Juli 2015
  • Juni 2015
  • Mei 2015
  • April 2015
  • Maret 2015
  • Februari 2015
  • Januari 2015
  • Desember 2014
  • November 2014
  • Oktober 2014
  • September 2014
  • Agustus 2014
  • Juli 2014
  • Juni 2014
  • Mei 2014
  • April 2014
  • Maret 2014
  • Februari 2014
  • Januari 2014
  • Desember 2013
  • November 2013
  • Oktober 2013
  • September 2013
  • Agustus 2013
  • Juli 2013
  • Juni 2013
  • Mei 2013
  • April 2013
  • Maret 2013
  • Februari 2013
  • Januari 2013
  • Desember 2012
  • November 2012
  • Oktober 2012
  • September 2012
  • Agustus 2012
  • Juli 2012
  • Juni 2012
  • Mei 2012
  • April 2012
  • Maret 2012
  • Februari 2012
  • Januari 2012
  • Desember 2011
  • November 2011
  • Oktober 2011
  • September 2011
  • April 2011
  • Maret 2011
  • Februari 2011
  • Januari 2011
  • September 2010
  • Mei 2010
  • April 2010

Blog di WordPress.com.

  • Ikuti Mengikuti
    • asambackpacker01.wordpress.com
    • Bergabunglah dengan 611 pengikut lainnya
    • Sudah punya akun WordPress.com? Login sekarang.
    • asambackpacker01.wordpress.com
    • Sesuaikan
    • Ikuti Mengikuti
    • Daftar
    • Masuk
    • Laporkan isi ini
    • Lihat situs dalam Pembaca
    • Kelola langganan
    • Ciutkan bilah ini
 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: