Saat ini mungkin sebagian kita menikmati libur panjang Natal dan Tahun Baru yang bersamaan dengan liburan anak sekolah. Karena libur yang bersamaan kemungkinan jalan raya akan dipenuhi kendaraan yang menuju kota destinasi wisata. Semakin padatnya lalu lintas juga memberikan resiko terjadinya kecelakaan entah itu kecil misalnya kendaraan baret hingga resiko besar. Untuk mengalihkan kerugian yang besar bisa menggunakan asuransi yang tentunya memerlukan biaya. Untuk kendaraan berupa asuransi kendaraan sedangkan manusianya berupa asuransi jiwa. Kali ini kita bahas asuransi kendaraan roda 4/mobil.
Bagaimana cara menghitung premi yang harus dibayarkan ? Asuransi mobil ada 2 jenis, yaitu TLO (Total Loss Only) dan All Risk.
- Asuransi Mobil All Risk:
Asuransi all risk mobil adalah asuransi ‘segala risiko’. Asuransi ini disebut juga comprehensive atau keseluruhan. Ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Berbeda dengan TLO, lecet sedikit saja pada mobil, asuransi akan membayarkan klaim asuransi. Hanya saja asuransi mobil all risk pembiayaannya lebih mahal daripada TLO. Premi asuransi mobil all risk rata-rata 2,5-3,5%. Asuransi tertentu bahkan menyediakan rate asuransi 1,5% untuk mobil berharga di atas Rp500 juta. Untuk penghitungan premi asuransi yang harus dibayarkan, misalkan Anda akhirnya lebih memilih asuransi all risk daripada TLO, dengan harga mobil Rp74 juta. Kita ambil salah satu skema rate sebuah asuransi, yaitu 3,3% untuk mobil seharga kurang dari Rp150 juta. Jumlah yang harus dibayarkan adalah:3,3% x Rp 74.000.000 = Rp2.250.000 - Asuransi Mobil TLO (Total Loss Only):
Secara harafiah Total Loss Only (TLO) berarti “hanya (jika) kehilangan total”. Berarti klaim asuransi hanya dapat diajukan apabila terjadi ‘kehilangan total’. Dalam asuransi mobil, yang dimaksud kehilangan total itu adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan. Bila kerusakan yang dialami kurang dari itu, Anda tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan. Patokan 75% diambil karena mobil dipastikan tidak dapat digunakan lagi. Kelebihannya, premi asuransi TLO lebih rendah dibandingkan asuransi mobil all risk. Untuk premi asuransi TLO, rate asuransi mobil rata-rata 0,8%-1%. Misalnya, bila Anda memiliki mobil seharga Rp 74 juta dengan rate asuransi 0,8%, biaya yang harus dibayarkan sebagai berikut:0,8% x Rp74.000.000 = Rp 592.000
Oh ya, untuk usia maksimal mobil yang dapat diasuransikan adalah 10 tahun dari tanggal pembuatan untuk asuransi All Risk atau 15 tahun untuk asuransi TLO.
Kini pemesanan bisa dilakukan lewat online. Kelebihannya adalah tanpa perlu survey dan ada diskon promo premi 25% pada periode tertentu. Misal di https://www.cermati.com/asuransi-mobil dan di https://www.futuready.com/asuransi/produk/mobil
Perlukah membeli asuransi kendaraan roda 4/mobil ? menurut saya perlu jika mobilitas tinggi/resiko tinggi. Pengalaman beli mobil baru beberapa tahun lalu Suzuki APV secara kredit dengan asuransi all risk selama 5 tahun sekitar 8 juta. Dalam 5 tahun itu terjadi sekali kecelakaan yang cukup parah, (karena skill kurang/baru bisa mengemudi mobil) menabrak mobil Isuzu kaleng yang ajaibnya karena bapaknya lagi buru-buru, marah sebentar, saya minta maaf, lalu bapaknya pergi tidak minta ganti rugi, Isuzu Panthernya sih penyok cukup dalam karena kesodok, tapi malah Suzuki APV yang depannya dari fiber/plastik pecah, tidak bisa di ketok magic. Hubungi Asuransi Wahana Tata, dan bisa diklaim, saya antar ke bengkel terdekat yang menjadi rekanannya. Iseng tanya ke bengkel, berapa kalau bayar sendiri, tidak di cover asuransi ? orang bengkelnya bilang 3,5 juta. Selama 5 tahun cuma sekali itu terjadi, karena memang jarang dipakai. Kalau dihitung rugi 4,8 juta dari premi yang sudah dibayarkan + 300 biaya klaim. Namun kita tidak tahu resiko yang lebih besar yang mungkin terjadi jika lebih sering dipakai.
Lalu 5 tahun kemudian beli lagi mobil baru secara cash, jadi cuma ambil asuransi 1 tahun. Tapi nilainya cukup besar juga, hampir 4 juta. Secara skill menyetir sudah meningkat, namun namanya musibah, bisa saja terjadi kapanpun dimanapun. Waktu iring-iringan kendaraan lain, mobil didepan mendadak berhenti, eh motor belakang tetap melaju, pecahlah kaca lampu belakang ketabrak motor. Mau marah, kok kasihan dengan bapak-bapak paruh baya yang bawa kaleng kerupuk ini, ya sudahlah, kan masih asuransi. Klaim asuransi bayar 300 ribu. Tanya ke bengkel berapa kalau bayar sendiri ganti lampu yang pecah? ternyata cuma 500 ribu saudara-saudara. Dihitung-hitung rugi 3,7 juta, karena setahun cuma sekali klaim.
Tahun berikutnya sudah tidak pakai asuransi, kesodok dari belakang karena mengerem mendadak. Karena lagi banyak duit, saya kasih 1,5 juta pemilik mobil yang menabrak yang seperti kesurupan bagian depan mobil barunya rusak cukup parah, pak polisi pun membela saya karena kata beliau yang dibelakang tetap salah karena tidak menjaga jarak dengan depannya. Saya coba ke ketok magic, biayanya cuma 250 ribu saja buat perbaiki bagian belakang mobil saya yang penyok. Kalau saya beli asuransi 4 juta, biaya resiko ditanggung sendiri 300 ribu, maka ruginya 4,3 juta-1,75 juta = 2,55 juta.
Mungkin sebaiknya ambil asuransi TLO saja, karena preminya cuma 1/4 nya All risk. Kalau misal ambil all risk klaim 5x dan kerusakannya ringan, tak lebih dari 500 ribu (baret dll), sementara biaya klaim resiko ditanggung sendirinya 5 x 300 ribu = 1,5 juta, maka rugi 4 juta (premi) + 1,5 juta (biaya klaim) – 2,5 (klaim) = Rp 5 juta. Makin sering klaim karena kecelakaan ringan makin membengkak kerugian akibat adanya biaya resiko ditanggung sendiri. Terus siapa juga yang mau sering kecelakaan demi tidak rugi sudah bayar asuransi. Hahaha.

ilustrasi kecelakaan mobil di imoney.my