Tag

, , , ,

Update Juni 2020

Kini memperpanjang SIM (surat izin mengemudi) dapat dilakukan secara online. Caranya :

  1. Buka laman korlantas POLRI  atau langsung ke bagian SIM 

Isi data yang diperlukan, termasuk email untuk pengiriman barcode kode booking.

2. Saat penyetoran dokumen, bawa surat/email konfirmasi, dan 2 fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari dokter dan SIM lama.

3. Setelah diverifikasi, diarahkan ke loket pembayaran. Perpanjangan SIM A 80 ribu Rupiah, SIM C 75 ribu Rupiah.

4. Setelah pembayaran, antri untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Cara ini lebih mudah dan praktis daripada isi formulir di korlantas.

Biaya-biaya :

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya PNPB SIM Baru

  • SIM A & A Umum Rp. 120.000
  • SIM B1 & B1 Umum Rp. 120.000
  • SIM B2 & B2 Umum Rp. 120.000
  • SIM C Rp. 100.000
  • SIM D Rp. 50.000

Biaya PNPB SIM Perpanjangan

  • SIM A & A Umum Rp. 80.000
  • SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
  • SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
  • SIM C Rp. 75.000
  • SIM D Rp. 30.000

Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah sebagai berikut:

  • Biaya administrasi Rp. 5.000

Pengalaman perpanjang SIM A & C secara offline saya share di sini.

Iklan