Salah satu bentuk investasi selain saham dan deposito, obligasi merupakan investasi yang menguntungkan. Obligasi adalah suatu pernyataan hutang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kopon bunganya. Dalam syariah obligasi ini disebut juga dengan sukuk.
Kali ini pemerintah Indonesia menerbitkan sukuk ritel Indonesia 6 yang memberikan imbalan 8,75%/tahun sebelum pajak, tetap selama 3 tahun. Dengan imbalan sebesar itu masih lebih menguntungkan dibandingkan deposito yang imbalan/bunganya tak sebesar itu. Sekaligus memberikan ketentraman karena syariah, kepastian imbalan, dan dijamin oleh negara.
Sementara itu 19 agen penjual adalah bank yakni Citibank, Bank ANZ Indonesia, BRI Syariah, Bank Central Asia, CIMB Niaga, Bank Danamon Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank Internasional Indonesia, Bank Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, Bank Negara Indonesia, OCBC NISP, Bank Panin, Bank Permata, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Tabungan Negara, Standard Chartered Bank dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited.
Sembilan agen penjual adalah perusahaan efek antara lain Bahana Securities, Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Maybank Kim Eng Securities, Mega Capital Indonesia, Reliance Securities, Sucorinvest Central Gani, Trimegah Securities dan Valbury Asia Securities.
Dalam perjalanannya,sudah 5 kali pemerintah Indonesia menerbitkan sukuk ritel dengan imbalan dan dana yang terserap sbb :
SR-001 imbalan 12% dana terserap Rp 5,6 T
SR-002 imbalan 8,7% dana terserap Rp 8 T
SR-003 imbalan 8,15% dana terserap Rp 7,3 T
SR-004 imbalan 6,25% dana terserap Rp 13,6 T
SR-005 imbalan 6% dana terserap Rp 14,97 T
SR-006 imbalan 8,75% dana terserap Rp….
Berikut adalah penjelasan yang saya kutip dari http://www.bni.co.id
Bersama Sukuk Negara Ritel SR-006
Peduli Pendidikan Anak Bangsa
Bagi Anda yang mengutamakan keamanan dalam berinvestasi, Sukuk Negara Ritel Seri SR-006 adalah pilihan yang paling tepat bagi Anda.
Pengertian Sukuk Negara Ritel
Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Sukuk Negara Ritel) adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara, yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri.
Sukuk Negara Ritel diterbitkan dengan tujuan : diversifikasi sumber pembiayaan APBN, memperluas basis investor, memberikan alternatif instrumen ritel yang berbasis syariah, memberi kesempatan investor kecil untuk berinvestasi dalam instrumen pasar modal dan memperkuat pasar modal Indonesia dengan mendorong transformasi saving-oriented society menjadi investment-oriented society.
Sukuk Negara Ritel diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sehingga investor nantinya hanya akan memperoleh Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara yang diterbitkan oleh sub registry.
Struktur Sukuk Negara Ritel Seri SR-006
Akad | : Ijarah Asset to be leased |
Penerbit | : Pemerintah Republik Indonesia |
Seri | : SR-006 |
Masa Penawaran | : 14 – 28 Februari 2014 |
Tanggal Penjatahan | : 03 Maret 2014 |
Tanggal Setelmen | : 05 Maret 2014 |
Tanggal Pencatatan di Bursa | : 06 Maret 2014 |
Tanggal Jatuh Tempo | : 05 Maret 2017 |
Jangka Waktu | : 3 Tahun |
Tradability | : Tradable dengan Holding Period selama 1 periode Kupon |
Target Investor | : Individu Warga Negara Indonesia(WNI) |
Underlying Asset | : Proyek APBN 2014 |
Minimum pemesanan | : Rp 5.000.000,- dan kelipatannya |
Maksimum pemesanan | : Rp 5.000.000.000,- |
Tingkat Imbal hasil | : 8,75% pa |
KEUNTUNGAN BERINVESTASI DI SUKUK NEGARA RITEL
- Investasi yang aman, karena pembayaran pokok dan imbal hasilnya dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang.
- Bagi investor syariah, investasi ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga selain aman juga menentramkan.
- Investor memperoleh imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN. Imbal hasil bersifat tetap, dibayarkan setiap bulan dan dibayarkan sampai dengan jatuh tempo.
- Prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan.
- Dapat diperdagangkan di pasar sekunder sesuai dengan harga pasar, sehingga investor berpotensi mendapatkan capital gain di pasar sekunder.
- Pembayaran imbal hasil dan nilai nominal dilakukan secara tepat waktu dan online ke dalam rekening tabungan investor.
- Memberikan kesempatan kepada masyrakat untuk berpartisipasi serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
RISIKO BERINVESTASI DI SUKUK NEGARA RITEL DAN CARA MENGHINDARINYA
Investasi Sukuk Negara Ritel pada prinsipnya merupakan investasi yang bebas dari risiko gagal bayar (yaitu kegagalan Pemerintah untuk membayar imbal hasil dan nilai nominal kepada investor). Sedangkan pada transaksi di pasar sekunder dimungkinkan adanya risiko pasar dan risiko likuiditas berupa capital loss akibat harga jual sukuk negara ritel yang lebih rendah dibandingkan harga jual sukuk negara ritel yang lebih rendah dibandingkan harga belinya. Risiko dapat dihindari dengan cara tidak menjual Sukuk Negara Ritel sampai dengan jatuh tempo.
Persyaratan Investasi pada Sukuk Negara Ritel
- Perseorangan, Warga Negara Indonesia , dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Memiliki rekening dana di bank dan memiliki rekening surat berharga di sub registry.
Prosedur pemesanan Sukuk Negara Ritel di pasar perdana melalui BNI.
Calon Investor melakukan pemesanan dengan aktivitas sebagai berikut :
- Membuka rekening tabungan di BNI (jika belum memiliki).
- Membuka rekening efek di BNI Securities melalui cabang BNI (jika belum memiliki)
- Mengisi formulir aplikasi pemesanan.
- Menyerahkan foto copy KTP yang masih berlaku.
ILUSTRASI PERHITUNGAN HASIL INVESTASI
- Cahyo membeli Sukuk Negara Ritel di pasar perdana pada tanggal 5 Maret 2014 sebesar Rp 5.000.000,- dengan tingkat imbalan/kupon 9% p.a. yang dibayarkan tanggal 5 setiap bulannya. Unit yang diperoleh Cahyo adalah sebanyak 5 unit.
- Imbalan/kupon yang diterima oleh Cahyo adalah sebesar 9 % x 1/12 x Rp 5.000.000,- = Rp 37.500,- yang dibayarkan pada tanggal 5 setiap bulannya.
- Jika pada tanggal 15 Juni 2014, Cahyo melakukan penjualan seluruh kepemilikan Sukuk Negara Ritelnya, maka jumlah perolehan yang diterima adalah sebagai berikut :
- Perhitungan accrued interest :
- i. Tanggal terakhir Cahyo menerima imbalan/kupon adalah tanggal 5 juni 2014
- ii. Jumlah hari dari tanggal 5 Mei 2014 s.d. tanggal 5 Jun i2014 adalah 31 hari.
- iii. Jumlah hari dari tanggal 5 Juni 2014 s.d 15 Juni 2014 adalah 10 hari.
Accured imbalannya adalah *):
10/31 x 9% x 1/12 x Rp 5.000.000,- = Rp 12.096,-
- Perhitungan nominal berdasarkan harga jual adalah :
Jika harga par (100,0%) | 100,0% x Rp 5.000.000,- = Rp 5.000.000,- |
Jika harga premium = mis.100,5% | 100,5% x Rp 5.000.000,- = Rp 5.025.000,- |
Jika harga discount = mis. 99,5% | 99,5% x Rp 5.000.000,- = Rp 4.975.000,- |
Sehingga total nominal yang diterima oleh Cahyo dari hasil penjualan Sukuk Negara Ritel yang dimilikinya sebanyak 5 unit adalah *):
Jika harga 100,0% | Rp 5.000.000,- + Rp 12.096,- = Rp 5.012.096,- |
Jika harga 100,5% | Rp 5.025.000,- + Rp 12.096,- = Rp 5.037.096,- |
Jika harga 99,5% | Rp 4.975.000,- + Rp 12.096,- = Rp 4.987.096,- |
*)Belum dihitung pajak
Disclaimer
- Halaman ini hanya sebagai sarana informasi mengenai Sukuk Negara Ritel dan tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi untuk membeli.
- Pelajari terlebih dahulu seluruh informasi mengenai penawaran Sukuk Negara Ritel secara seksama sebelum Anda melakukan investasi.
- Keputusan untuk membeli Sukuk Negara Ritel ini hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan investasi dan tingkat preferensi Anda terhadap risiko investasi. BNI tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh investor yang melakukan investasi pada Sukuk Negara Ritel.
- Sukuk Negara Ritel adalah produk pasar modal dan bukan produk perbankan, sehingga tidak dijamin oleh Bank serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan Pemerintah atas penjaminan simpanan. BNI semata-mata bertindak sebagai Agen Penjual.