• Beranda
  • Tips Jalan-jalan Ke Hongkong, Macau, Dan Shenzen
  • Tips Liburan Ke Turki
  • Tips Memilih Dan Menginap Di Hostel
  • Tips Jalan-jalan Ke Australia
  • Tips Liburan Ke Jepang
  • Aktifkan Berlangganan Roaming Sejak di Indonesia
  • Pekan Raya Jakarta Kemayoran Update 2020
  • Menginap di Bandara Changi Singapura
  • Promo Tiket Pesawat dan Hotel
  • Menginap di Bandara Soekarno Hatta
  • About

~ Perjalanan untuk mendapatkan pencerahan

Monthly Archives: Maret 2012

Investasi Reksadana

23 Jumat Mar 2012

Posted by pengingat in Investasi, Tips

≈ 4 Komentar

Tag

berapa keuntungan bukareksa, cara investasi reksadana, cara kerja reksadana, investasi reksadana, investasi reksadana di bank, keuntungan investasi reksadana, pengalaman bukareksa di bukalapak, reksadana, reksadana adalah, reksadana online, reksadana online terbaik, reksadana saham, simulasi bukareksa


Salah satu cara untuk bisa mendapatkan dana untuk jalan-jalan dan memenuhi kebutuhan lain adalah dengan cara investasi. Jika sebelumnya emas cenderung naik, di awal tahun 2012 ini tampaknya perkembangan harga emas kurang menggembirakan.

Di tengah tidak menentunya harga emas saat ini, banyak teman-teman yang menanyakan apa itu reksadana dan bagaimana cara melakukan investasi reksadana ?

Reksadana adalah salah satu bentuk investasi  berupa pengumpulan dana yang dilakukan secara kolektif, dikelola oleh manajer investasi dan diinvestasikan ke portofolio investasi seperti deposito,obligasi, dan saham.

Untuk memulai investasi reksadana calon investor reksadana datang ke bank atau ke perusahaan sekuritas atau menghubungi customer service perusahaan sekuritas via email maupun telepon. Untuk mengetahui perusahaan sekuritas yang resmi bisa dilihat di www.bapepam.go.id/reksadana

Bagi pemula yang ingin berinvestasi reksadana cara yang paling mudah adalah mendatangi customer service bank terkemuka seperti Bank Mandiri, BNI, BCA dan menyampaikan maksud untuk membuka rekening reksadana. Di sana juga bisa menanyakan info lainnya terkait produk-produk reksadana, alokasi asset dan perkembangan investasinya.

Sebagai contoh adalah Bank Mandiri yang mengageni  bermacam-macam produk reksadana dari berbagai manajemen investasi secara garis besar :

Berikut ini adalah jenis reksa dana dan penjelasannya:

  • Reksa Dana Konvensional (Biasa)Reksa Dana Konvensional (Biasa) adalah reksa dana yang dapat dibeli atau dijual kembali oleh investor setiap saat tergantung tujuan investasi, jangka waktu dan profil risiko investor.Jenis-jenis Reksa Dana Konvensional (Biasa) adalah sebagai berikut:
    • Reksa Dana Pasar Uang (RDPU)Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.
    • Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT)Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang.
    • Reksa Dana Saham (RDS)Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam Efek bersifat Ekuitas.
    • Reksa Dana Campuran (RDC)Reksa Dana yang melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk dalam Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Saham.
  • Reksa Dana Terstruktur Reksa Dana Terstruktur adalah reksa dana yang hanya dapat dibeli atau dijual kembali oleh investor pada saat tertentu saja yang ditentukan oleh Manajer Investasi.Jenis-jenis Reksa Dana Terstruktur adalah sebagai berikut:
    • Reksa Dana TerproteksiReksa Dana yang memberikan proteksi atas investasi awal investor melalui mekanisme pengelolaan portofolionya. Dalam rangka pemberian proteksi atas investasi awal tersebut, Manajer Investasi Reksa Dana Terproteksi akan menginvestasikan sebagian dana yang dikelolanya pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek bersifat utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
    • Reksa Dana dengan PenjaminanReksa Dana yang memberikan jaminan bahwa investor sekurang-kurangnya akan menerima sebesar nilai investasi awal pada saat jatuh tempo sepanjang persyaratannya terpenuhi. Pemberian jaminan tersebut dilakukan melalui penunjukan Penjamin/Guarantor berupa lembaga yang dapat melakukan penjaminan dan telah memperoleh ijin usaha dari instansi yang berwenang.
    • Reksa Dana IndeksReksa Dana yang portofolio Efeknya terdiri atas Efek yang menjadi bagian dari sekumpulan Efek dari suatu indeks yang menjadi acuannya, dimana sekurang – kurangnya 80% dari NAB diinvestasikan pada Efek yang merupakan bagian dari kumpulan Efek yang ada dalam indeks tersebut.

penjelasan detilnya bisa dilihat di  https://www.bankmandiri.co.id/web/guest/reksadana

Cara membuka rekening reksadana semudah membuka rekening tabungan di bank. Silakan bawa KTP/SIM dan kalau ada NPWP dan jangan lupa bawa uang. Bedanya, jika buka tabungan di bank setelah isi formulir lengkap kita bisa langsung mendapat buku tabungan kemudian setor uang ke kasir, terteralah saldo tabungan kita . Maka di reksadana ini setelah mendapat penjelasan/membaca prospektus, kita isi formulir pendaftaran, kita diminta setor ke kasir uang sejumlah yang akan kita investasikan (biasanya ada minimumnya), kemudian diminta menunggu beberapa hari untuk mendapatkan konfirmasi pembelian reksadana, biasanya berupa surat yang dikirim ke alamat yang kita daftarkan, bisa ke kantor (tempat kerja),rumah temat tinggal atau diambil dibank tergantung keinginan kita. Nantinya di surat tersebut tertulis berapa uang yang kita setor, berapa harga per unit, dan berapa unit yang kita peroleh. Misal kita setor IDR 1 juta++, harga per unit(Nilai aktiva bersih-NAB) IDR 1000, maka kita dapat  1000 unit. +++ di sini adalah tambahan biaya penyetoran (ada yang bayar ada juga yang gratis), biasanya 0,5% dari setoran, dari contoh diatas berarti uang yang kita setor IDR 1.005.000, tapi yang dihitung sebagai investasi kita yang IDR 1 juta.

Adanya biaya ini jangan sampai membuat kita menjadi ragu untuk investasi di reksadana. Karena keuntungan/pengembaliannya biasanya lebih tinggi daripada biaya penyetoran. Sebagai contoh NAB reksadana yang berbasiskan indeks biasanya cenderung mengikuti perkembangan indeks harga saham gabungan(IHSG), misalnya waktu kita setor IHSG di 3600, setahun kemudian misalnya IHSG sudah 3960 (naik 10%) maka reksadana saham tertentu akan naik sekitar  10% juga. Jadi jika tadinya 1000 unit saat NAB 1000 kita berinvestasi IDR 1 juta+ biaya IDR 5000, maka setahun kemudian nilai  1000 unit x NAB 1100 = IDR 1,1 juta. Artinya keuntungan dalam 1 tahun IDR 95 ribu. Kalau yang diinvestasikan IDR 100 juta berarti keuntungan IDR 9,5 juta. Lebih tinggi dari deposito yang jika bunga 5%/tahun jika dikurangi pajak 20% sisa 4%/tahun maka hasilnya IDR 4 juta saja.

Kalau niat kita menabung, investasi reksadana memiliki kelebihan berupa potensi keuntungan di atas tabungan biasa maupun deposito dan tidak dipusingkan/tidak perlu memelototi naik turunnya NAB. Tapi kalau mau aman dan pasti deposito adalah pilihan yang baik, sedangkan kalau mau cari keuntungan maksimal dan ada waktu lebih untuk memantau perkembangan investasi, saham pilihan yang baik. Kalau kerja di kantor rasanya kurang bijak kalau menghabiskan waktu untuk memantau naik turunnya saham, kecuali kita bekerja di perusahaan sekuritas. 🙂

Kini reksadana bisa juga dibeli via online di bukareksa Bukalapak lho. Artikelnya di sini.

Bagikan ini:

  • Facebook
  • LinkedIn
  • Lagi
  • Cetak
  • Reddit
  • Twitter
  • Tumblr
  • Pinterest
  • Pocket
  • Telegram
  • WhatsApp
  • Skype
  • Surat elektronik

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Asuransi Gratis Beli Tiket Menggunakan Kartu Kredit

13 Selasa Mar 2012

Posted by pengingat in Tips

≈ 2 Komentar

Tag

Asuransi gratis, asuransi gratis kartu kredit, asuransi perjalanan, asuransi perjalanan gratis, Cara klaim asuransi perjalanan, Kartu Kredit BNI, polis asuransi BNI, polis asuransi perjalanan gratis


Judul di atas adalah gambaran manfaat lain penggunaan kartu kredit, khususnya kartu kredit Gold/Platinum/Titanium Bank BNI. Soalnya untuk bank lain, Mandiri misalnya baru yang Platinum yang dicover asuransi ini. bukan promo, karena saya bukan sales dan tidak ada afiliasi dengan BNI.hehecontoh kartu kredit BNI

Kalau saya baca buku panduan dan website nya setiap pembelian tiket pesawat menggunakan kartu kredit dilindungi asuransi meliputi

A. Perlindungan  Kecelakaan Perjalanan Udara

Perlindungan bagi Anda Pemegang Kartu Kredit BNI Emas, Titanium dan Platinum  yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan sebagai penumpang dengan menggunakan angkutan udara dengan persyaratan utama tiket pesawat harus dibeli dengan menggunakan Kartu Kredit BNI Emas, Titanium dan Platinum. Pertanggungan yang Anda peroleh maksimal senilai Rp.500 juta (untuk Kartu Emas) dan Rp. 4 milyar (untuk Titanium dan Platinum)

Cara Klaim

Kirimkan melalui faksimili ke (021) 572 8800 atau melalui pos kepada Unit Koresponden BNI Card Center dengan alamat Wisma 46 Kota BNI Lt. 38, JI. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220 dengan dokumen sbb:
•    Fotokopi/salinan pembelian tiket dengan menggunakan Kartu Kredit Emas, Titanium dan Platinum.
•    Fotokopi/salinan tiket pesawat.
•    Fotokopi identitas diri/KTP.
•    Surat permohonan klaim lengkap dengan data nama dan nomor Kartu Kredit BNI Emas, Titanium dan Platinum.
•    Surat  keterangan dari Rumah Sakit yang berisi perincian diagnosis penderita (apabila dalam bentuk salinan harus dilegalisir).
•    Surat keterangan dari maskapai penerbangan atas kejadian tersebut.
•    Surat keterangan kematian (apabila meninggal dunia).

B. Perlindungan  Ketidaknyamanan Perjalanan Udara

Fasilitas penggantian transaksi* yang dilakukan  Pemegang Kartu Kredit BNI Emas, Titanium dan Platinum selama terjadinya ketidaknyamanan perjalanan apabila tiket pesawatnya dibeli dengan Kartu Kredit BNI Emas, Titanium dan Platinum maksimal dengan penggantian Rp.2 juta (untuk Kartu Emas) dan Rp. 20 juta (untuk kartu Titanium dan Platinum).

Kategori ketidaknyamanan perjalanan udara sebagai berikut :
a.    Keterlambatan penerbangan (≥ 4 jam).
b.    Keterlambatan sambungan perjalanan/transit   (≥ 4 jam).
c.    Keterlambatan bagasi (≥ 48 jam).
d.    Kehilangan bagasi (≥ 6 jam).

*Kriteria transaksi adalah pembelian barang/jasa bersifat darurat atau mendesak yang diperlukan oleh dan untuk Pemegang Kartu Kredit BNI Emas, Titanium dan Platinum selama terjadi ketidaknyamanan, seperti : restoran, hotel atau pakaian. Pihak BNI Card Center berhak menolak klaim sesuai kebijakan berlaku.

Cara Klaim

Kirimkan dokumen melalui faksimili ke (021) 572 8800 atau melalui pos kepada Unit Korespondensi & Resolusi BNI Contact Center dengan alamat Wisma 46 Kota BNI Lt. 38, JI. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220. Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam pengajuan klaim sebagai berikut :
•    Fotokopi/salinan pembelian tiket dengan menggunakan Kartu Kredit BNI Emas, Titanium dan Platinum.
•    Fotokopi/salinan tiket pesawat.
•    Fotokopi/salinan identitas diri/KTP.
•    Slip pembayaran/pembelian/sales draft  pembelanjaan yang sangat mendesak atau kebutuhan penting lainnya pada saat peristiwa terjadi.
•    Surat keterangan asli dari maskapai penerbangan atau Property Irregularity Report (PIR) untuk kasus kehilangan bagasi, keterlambatan penerbangan, keterlambatan sambungan perjalanan/transit dan keterlambatan bagasi.

Karena itulah saya cenderung menggunakan kartu kredit BNI saat membeli tiket pesawat, meski belum pernah klaim-semoga seterusnya, tidak ada salahnya untuk jaga-jaga.  Semoga jenis kartu lainnya (selain gold/platinum/titanium) suatu saat bisa dicover dengan asuransi gratis seperti ini. Amin.

31 Mei 2018 Dalam beberapa tahun terakhir ini yang diberikan asuransi perjalanan gratis hanya untuk pemegang kartu kredit BNI Platinum ke atas, berikut penjelasannya :

Perlindungan Asuransi Bebas Premi

Sebagai pemegang kartu Kredit BNI Platinum (Reguler, Affinity, Co Branding, JCB), Corporate (Gold dan Platinum), Signature serta Infinite, Anda akan mendapatkan Perlindungan Asuransi Bebas Premi secara otomatis sebagai berikut :

  • Tabel Manfaat & Jumlah Pertanggungan

PERLINDUNGAN ASURANSI BEBAS PREMI KARTU KREDIT BNI.
(Berlaku sejak tanggal 14 Januari 2017).

Sebagai pemegang kartu Kredit BNI Platinum (Reguler, Affinity, Co Branding, JCB), Corporate (Gold dan Platinum), Signature serta Infinite, Anda akan mendapatkan Perlindungan Asuransi Bebas Premi secara otomatis sebagai berikut :

Jenis Kartu Manfaat Benefit Limit (Rp.)
Platinum Kecelakaan Dalam perjalanan. 5.000.000.000
Perlindungan Pembelian Harta Benda. 30.000.000 per barang.
60.000.000 per kejadian.
Kecelakaan Diri 24 Jam. 25.000.000 per pemegang kartu.
Kecelakaan Diri di Kendaraan Umum. 100.000.000
Corporate Kecelakaan Dalam perjalanan. 1.000.000.000
Perlindungan Ketidaknyamanan perjalanan Udara :
– Penundaan Penerbangan > 6 Jam. 1.000.000
– Kehilangan Bagasi > 48 Jam. 1.000.000
Signature Kecelakaan Dalam perjalanan. 7.000.000.000
Perlindungan Ketidaknyamanan perjalanan Udara :
– Penundaan Penerbangan > 6 Jam. 1.000.000
– Kehilangan Bagasi > 48 Jam. 1.000.000
Perlindungan Pembelian Harta Benda. 50.000.000 per barang.
100.000.000 per kejadian.
Kecelakaan Diri 24 Jam. 50.000.000
Kecelakaan Diri di Kendaraan Umum. 150.000.000
Perawatan medis di Luar Negeri. 100.000.000 per Pemegang Kartu.
200.000.000 per Keluarga.
Evakuasi medis & Pemulangan Jenasah. 100.000.000
Layanan Bantuan 24 Jam. Tidak Terbatas.
Infinite Kecelakaan Dalam perjalanan. 10.000.000.000
Perlindungan Ketidaknyamanan perjalanan Udara :
– Penundaan Penerbangan > 6 Jam. 1.000.000
– Kehilangan Bagasi > 48 Jam. 1.000.000
Perlindungan Pembelian Harta Benda. 75.000.000 per barang.
150.000.000 per kejadian.
Kecelakaan Diri 24 Jam. 50.000.000
Kecelakaan Diri di Kendaraan Umum. 100.000.000
Perawatan medis di Luar Negeri. 200.000.000 per pemegang kartu.
300.000.000 per keluarga.
Evakuasi medis & Pemulangan Jenasah. 200.000.000
Layanan Bantuan 24 Jam. tidak terbatas.
Private Label Kecelakaan Dalam perjalanan. 1.000.000.000
Perlindungan Ketidaknyamanan perjalanan Udara :
– Penundaan Penerbangan > 6 Jam. 1.000.000
– Kehilangan Bagasi > 48 Jam. 1.000.000
Emerald Word Kecelakaan Dalam perjalanan. 1.000.000.000
Perlindungan Ketidaknyamanan perjalanan Udara :
– Penundaan Penerbangan > 6 Jam. 1.000.000
– Kehilangan Bagasi > 48 Jam. 1.000.000
– Ketinggalan Pesawat Lanjutan > 6 Jam. 1.000.000
Perlindungan Pembelian Harta Benda. 25.000.000 per Barang.
40.000.000 per Kejadian.
Kecelakaan Diri 24 Jam. 50.000.000
  • Ketentuan Umum (untuk semua manfaat)
      1. Maksimum periode perlindungan adalah 30 (tiga puluh) hari untuk satu kali perjalanan.
      2. Untuk Anak dari pemegang kartu berusia kurang dari 23 (dua puluh tiga) tahun, belum bekerja dan belum menikah.
      3. Pemegang Kartu dan pasangannya yang sah (WNI atau WNA yang memiliki KIMS/ KITAS), berusia 18 – 80 tahun (kecuali untuk benefit Overseas Medical insurance dan Personal Accident maksimum usia yang ditanggung asuransi adalah 65 tahun).
      4. Pada saat berlakunya asuransi ini, Tertanggung harus dalam keadaan sehat, siap untuk bepergian dan sama sekali tidak menyadari adanya keadaan yang dapat menyebabkan pembatalan atau gangguan pada perjalanan.
      5. Pembayaran atas biaya perjalanan/rumah sakit/pembelian barang menggunakan Kartu Kredit BNI.
      6. Meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan dalam angkutan umum tidak bisa double cover dengan manfaat kecelakaan perjalanan.
  • Penjelasan Benefit
    1. Asuransi Kecelakaan perjalanan (Travel Accident).

      Ketentuan Khusus :

      • Merupakan penumpang suatu alat moda transportasi angkutan umum terjadwal.
      • Nilai Pertanggungan untuk suami/istri adalah 50% dan anak yang masih dalam tanggungan adalah 10% (dari jumlah Pertanggungan Pokok).

      Periode Perlindungan : Perlindungan atas perjalanan Udara dimulai saat :

      • Dalam perjalanan menuju Bandar Udara.
      • Berada dalam lingkungan Bandar Udara.
      • Pada saat meninggalkan Bandar Udara dan menaiki pesawat mencapai tempat tujuan akhir.

      Pengecualian :

      1. Bunuh diri atau usaha untuk itu baik dalam keadaan waras atau tidak, pengrusakan diri sendiri atau sesuatu usaha untuk itu baik dalam keadaan waras atau tidak.
      2. Perang baik yang dinyatakan/diumumkan dan tidak atau bagian dari keadaan tersebut.
      3. Tindakan-tindakan tidak sah pemegang kartu, ahli waris yang ditunjuk oleh Pemegang Kartu, pelaksana atau administrator atau pewaris-pewaris sah atau wakil-wakil pribadi yang sah.
      4. Cidera yang didapat sewaktu bertugas sebagai operator atau anggota kru dari alat angkutan atau cidera yang didapat sewaktu mengendarai kendaraan sewaan.
      5. Pemegang Kartu menggunakan obat bius, kecuali dibuktikan obat tersebut digunakan berdasarkan resep dokter yang benar dan tidak untuk penyembuhan kecanduan obat bius.
      6. Kehamilan, kelahiran atau keguguran.
      7. Penyakit, sumber penyakit atau setiap infeksi yang disebabkan bakteri atau infeksi virus walaupun disebabkan karena kecelakaan. Hal ini tidak mengecualikan infeksi yang disebabkan bakteri secara langsung dari luka yang tidak disengaja atau keracunan makanan.
      8. Secara langsung atau tidak secara langsung hasil dari cacat fisik atau mental atau kelemahan yang sudah diketahui oleh pemegang kartu pada saat kejadian yang mengakibatkan cidera badan kecuali telah dinyatakan dan disetujui secara tertulis oleh Pemegang Kartu.
      9. Bahan nuklir dan bahan bakar nuklir, pencemaran dari radio aktivitas, sisa/sampah nuklir termasuk pemecahan nuklir.
      10. Aksi teroris yang menggunakan nuklir, kimia dan biologi.
      11. Dan lain-lain yang terdapat di dalam Polis.
      Manfaat Pertanggungan : Limit Benefit
      1. Meninggal Dunia.
        Cacat Tetap Total.
      100%
      1. Kehilangan atas kedua tangan atau kaki.
      100%
      1. Kehilangan atas satu tangan dan satu kaki.
      100%
      1. Kehilangan seluruh penglihatan kedua mata.
      100%
      1. Kehilangan seluruh penglihatan satu mata dan kehilangan atas satu tangan atau satu kaki.
      100%
      1. Kehilangan atas satu tangan atau satu kaki.
      50%
      1. Hilangnya penglihatan pada satu mata.
      50%
      1. Kehilangan kemampuan berbicara dan mendengar.
      50%

      “Kehilangan” sebagaimana dimaksud di atas dalam kaitannya dengan tangan atau kaki, berarti kehilangan atau kehilangan fungsi secara utuh dan permanen sampai melalui atau di atas pergelangan tangan atau sendi pergelangan kaki, sedangkan jika dalam kaitannya dengan mata berarti hilangnya seluruh kemampuan melihat pada mata dimaksud dan tidak dapat disembuhkan.

    2. Asuransi Ketidaknyamanan perjalanan (Travel Inconvinience).
      Keterlambatan Pesawat. Jika terjadi keterlambatan pesawat minimal 6 (enam) jam sebagai akibat dari pemogokan atau aksi industrial, cuaca buruk atau kerusakan mekanik/gagal kerja dari angkutan umum tersebut, atau karena pesawat tidak diperkenankan untuk tinggal landas akibat adanya kerusakan mekanis atau struktural, maka Perusahaan akan mengganti kerugian Tertanggung atas biaya yang timbul sehubungan dengan akomodasi hotel dan restoran, hingga batas manfaat sebagaimana tercantum dalam tabel manfaat.
      Kehilangan Bagasi.
  • Bagasi yang dibawa saat check-in pada angkutan umum ternyata tidak sampai kepadanya dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak kedatangan pada tempat tujuan menurut jadwal, bagasi tersebut akan diasumsikan hilang secara permanen dan Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung atas biaya yang timbul dalam waktu 4 (empat) hari kalender sejak tiba di tempat tujuan, sehubungan dengan pembelian darurat pakaian dan kebutuhan penting lainya sampai dengan batas ganti rugi yang tertera pada tabel manfaat.
  • Manfaat dimaksud tidak dapat dibayar apabila kehilangan tersebut terjadi pada saat Tertanggung yang bersangkutan kembali ke original departure/keberangkatan asal.

Miskoneksi (Ketinggalan Penerbangan Lanjutan). Jika terjadi miskoneksi perjalanan dan tidak disediakan penerbangan lanjutan alternatif bagi Tertanggung dalam jangka waktu 6 (enam) jam atau lebih dari waktu kedatangan aktual, maka asuransi akan mengganti kerugian Tertanggung atas biaya yang timbul sehubungan dengan akomodasi hotel dan restoran sampai batas yang tercantum dalam tabel manfaat.
Pengecualian :

  1. Penyitaan atau pengambilan oleh Bea Cukai atau pejabat pemerintah lainnya.
  2. Kegagalan untuk mengambil tindakan yang cukup untuk menyelamatkan atau mendapatkan kembali bagasi yang hilang.
  3. Kegagalan untuk memberitahu pejabat maskapai penerbangan yang terkait mengenai bagasi yang hilang di tempat tujuan dan mendapatkan Laporan Property Irregularity Report.
  4. Perang baik yang dinyatakan/diumumkan atau tidak atau bagian dari keadaan tersebut.
  5. Bahan nuklir dan bahan bakar nuklir, pencemaran dari radioaktivitas, sisa/sampah nuklir termasuk pemecahan nuklir.
  6. Aksi teroris yang mengunakan nuklir, kimia dan biologi.
  7. Bunuh diri atau usaha untuk itu baik dalam keadaan waras atau tidak, pengrusakan diri sendiri atau sesuatu usaha untuk itu baik dalam keadaan waras atau tidak.
  8. Tindakan tidak sah pemegang kartu, ahli waris yang ditunjuk oleh Pemegang Kartu, pelaksana atau administrator atau pewaris sah atau wakil-wakil pribadi yang sah.
  9. Penyakit atau penyebab penyakit.
  10. Keterlambatan kedatangan pemegang kartu di Bandara setelah waktu “check in” yang ditentukan oleh perusahaan penerbangan.
  11. “Kegagalan Keuangan” berarti salah satu dari pemberhentian operasi secara menyeluruh dikarenakan hal yang berhubungan dengan keuangan apakah ada atau tidak ada pengajuan petisi kebangkrutan atau pemberhentian sebagian dari operasi disebabkan dari pengajuan petisi kebangkrutan.

  • Asuransi medis di Luar Negeri (Overseas Medical Insurance).

    Ketentuan :

    • Pembayaran rumah sakit di luar negeri harus dengan Kartu Kredit BNI.
    • Usia maksimum 65 tahun, berupa Reimbursement.
    • Deductible cost 1.000.000,- per kejadian.
    • Batas maksimum manfaat tahunan untuk suami/istri sama dengan pemegang kartu, tetapi untuk anak batas maksimum tahunan 50% dari pemegang kartu.
    • Biaya pengobatan meliputi dan terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:
      Biaya kamar rumah sakit semi-private, ruang gawat darurat, dan jasa ambulans, biaya Dokter, rawat inap atau rawat jalan.

    Pengecualian :

    1. Biaya-biaya medis yang terjadi jika perjalanan yang dilakukan oleh Tertanggung tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh praktisi medis berijin.
    2. Biaya-biaya medis yang terjadi terkait dengan suatu perjalanan yang mana tujuan dari perjalanan tersebut adalah untuk keperluan berobat atau konsultasi medis.
    3. Kondisi-kondisi medis yang memang sudah ada sebelumnya (Pre-Existing).
      • Suatu kondisi yang sebelumnya pernah diperiksa oleh Dokter atau pernah mendapat perawatan atau mendapat pengobatan dari Dokter selama 12 (dua belas) bulan sebelum perjalanan. atau
      • Suatu kondisi yang mana dari tanda-tanda atau gejala-gejalanya, seseorang dalam keadaan tersebut diharapkan dapat mengetahui kondisi tersebut selama 12 (dua belas) bulan sebelum perjalanan.
    4. Biaya-biaya medis yang terjadi di dalam wilayah hukum Republik Indonesia, atau negara tempat tinggal dari Tertanggung, jika beda.
    5. Biaya-biaya yang terkait dengan tindakan medis, obat atau obat-obatan, yang diresepkan atau yang langsung digunakan, sebelum periode perlindungan asuransi.
    6. Semua jenis perawatan gigi.
    7. Cedera badan atau penyakit yang disebabkan atau yang dimunculkan secara sengaja oleh Tertanggung.
    8. Cedera badan atau penyakit yang disebabkan oleh paparan atas bahaya yang dilakukan secara sengaja, cedera yang dilakukan secara sengaja, bunuh diri atau percobaan bunuh diri, atau yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap saran medis.
    9. Cedera badan atau penyakit yang muncul atau diderita pada saat Tertanggung berada dalam, atau yang diakibatkan oleh karena Tertanggung sedang dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan atau narkotika kecuali jika hal tersebut diberikan oleh Dokter, atau kecuali jika hal tersebut dilakukan berdasarkan resep dari atau dilakukan sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Dokter.
    10. Cedera badan yang terjadi pada saat ikut serta atau akibat keikutsertaan dalam suatu kegiatan olah raga sebagai seorang pemain profesional.
    11. Cedera badan yang terjadi pada saat ikut serta atau akibat keikutsertaan dalam suatu kompetisi yang melibatkan penggunaan kendaraan bermotor darat, laut atau udara.
    12. Cedera badan yang terjadi pada saat atau akibat dari mengendarai atau mengemudikan sepeda motor atau skuter di atas 125 cc.
    13. Cedera badan atau penyakit yang disebabkan oleh atau yang muncul dari kondisi penyakit yang disebut dengan Sindroma Penurunan Kekebalan Tubuh (AIDS) atau Virus Penurunan Kekebalan Tubuh Manusia (HIV) dan/atau kondisi atau penyakit yang terkait, termasuk semua jenis turunan atau variasinya bagaimanapun terjadinya atau munculnya. Tertanggung berkewajiban untuk membuktikan bahwa cedera badan atau Penyakit tersebut tidak disebabkan oleh atau tidak muncul sebagai akibat adanya AIDS atau HIV.
    14. Cedera badan atau penyakit yang disebabkan oleh atau yang muncul dari penyakit kelamin atau yang terkait dengan kelamin.
    15. Tindakan-tindakan atau pengobatan untuk masalah kejiwaan atau mental, apapun jenis klasifikasinya, kondisi-kondisi psychiatric atau psychotic, depresi apapun jenisnya, atau ormental insanity.
    16. Kasus-kasus retak tulang akibat penyakit/pathological fracture.
    17. Tindakan-tindakan pengobatan apapun serta segala jenis rawat inap pada institusi-institusi yang berjangka panjang (rumah-rumah peristirahatan, pusat penyembuhan, pusat detoksifikasi, dan lain sebagainya).
    18. Penyelidikan, operasi atau perlakuan medis yang sepenuhnya bersifat kosmetik, atau untuk mengatasi kegemukan, atau yang dilakukan untuk memfasilitasi kehamilan atau untuk mengobati impotensi atau untuk meningkatkan vitalitas.
    19. Cedera badan yang terjadi pada saat atau yang diakibatkan oleh keikutsertaan dalam kegiatan-kegiatan olahraga yang berbahaya seperti terjun payung, hangliding, parasailing, off-piste skiing atau bungee jumping.
  • Manfaat Evakuasi dan Repatriasi Jenasah (Medical Evacuation & Repatriation).

    Jika selama periode pertanggungan dan selagi dalam perjalanan, Tertanggung:

    • Menderita cedera badan atau penyakit sebagaimana didiagnosa oleh Dokter yang ditetapkan oleh Chubb Assistance. dan
    • Perawatan medis yang diperlukan tidak tersedia, baik di Rumah Sakit terdekat dimana Tertanggung dibawa ke atau di sekitarnya, setelah menderita cedera badan atau penyakit.
    • Saat Tertanggung melakukan suatu perjalanan, Tertanggung meninggal dunia akibat dari suatu “Kondisi medis Kritis“.
    • Hanya berlaku untuk pemegang kartu, tidak termasuk suami/istri dan anak.

    Kondisi medis Kritis Yaitu suatu kondisi medis yang diderita oleh Tertanggung akibat Cidera Badan atau Penyakit yang dianggap dapat mengancam jiwa, dinyatakan oleh Dokter yang ditunjuk Chubb Assistance dan atas diskresi penuh dari Dokter tersebut.

    * Dalam hal penanganan kasus ini, Chubb akan bekerjasama dengan AAI (Asia Assistance International).

    Pengecualian :

    • Kondisi Pre-Existing.
    • Biaya-biaya atas jasa pihak lain untuk pengaturan repatriasi yang tidak dibuat oleh pihak asuransi.
  • Asuransi Perlindungan Pembelian (Purchase Protection).

    Persyaratan :

    • Ganti rugi dalam bentuk pembayaran, perbaikan atau penggantian (setelah dikurangi resiko sendiri).
    • Pembelian di Indonesia → Maksimum 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembelian.
    • Pembelian di Luar Indonesia → Maksimum 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal pembelian.

    Risiko Sendiri : 25% dari jumlah klaim yang dapat dibayarkan dengan ketentuan minimum Rp 500.000,- per kejadian atau mana yang lebih besar.
    Catatan : Kehilangan dan/atau pencurian : maksimum 2 (dua) kali penggantian handphone/gadget per tahun per Kartu. Handphone pengganti dibeli dengan menggunakan Kartu Kredit BNI dan pembayaran klaim tidak berupa uang tunai namun akan dikreditkan ke Kartu Kredit tersebut dengan menyertakan bukti pembelian kembali handphone/gadget yang sama atau yang sama nilainya dengan menggunakan Kartu Kredit BNI.
    Harta Benda yang Dikecualikan :

    1. Kendaraan yang digerakkan secara mekanik dan kapal laut.
    2. Harta benda yang dibeli sehubungan dengan kegiatan bisnis kecuali juga digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak diasuransikan ditempat lain.
    3. Segala harta benda yang dibuat atau mengandung emas atau perak, barang-barang perhiasan.
    4. Mata uang, cek, travel cek, surat-surat berharga, dan alat pembayaran lainnya.
    5. Ternak, binatang peliharaan, tumbuhan, atau makhluk hidup lainnya.
    6. Kendaraan bermotor dan asesorisnya.
    7. Untuk kerugian yang timbul dari barang-barang yang dikirim melalui pesanan pos, jaminan hanya dimulai dari tanggal pemegang kartupemegang kartu memiliki fisik dari harta benda tersebut.
    8. Lensa kontak dan kaca mata.
    9. Gigi palsu dan alat medis lainnya tetapi tidak terbatas pada alat pendengaran, lengan buatan, tongkat, kursi roda, alat pembantu untuk berjalan dan penahan.
    10. Yang dapat dikonsumsi dan barang-barang yang tak tahan lama.
    11. Harta benda yang dijual atau diberikan kepada pihak lain kecuali harta benda tersebut diberikan kepada anggota keluarga inti.
    12. Harta benda yang diasuransikan dibawah Polis asuransi lainnya kecuali jaminannya tidak dapat diperluas utuk menjamin kerugian atau kerusakan tersebut.
    13. Harta benda yang dijamin dibawah garansi atau jaminan kecuali kerugian atau kerusakan tersebut tidak dijamin.

    Pengecualian Umum Pihak asuransi tidak akan bertanggung jawab untuk kerugian atau kerusakan pada harta benda yang diasuransikan yang timbul dari :

    1. Kerusakan mekanik atau kerusakan elektrik, kerusakan lainnya yang disengaja atau kekacauan.
    2. Produk yang cacat atau desain yang cacat, bahan-bahan atau pembuatan, cacat tersembunyi.
    3. Kecurian pada kendaraan yang tidak dikunci atau diawasi dengan baik.
    4. Kebocoran, kehilangan berat, penyusutan, sifat dari benda itu sendiri, penguapan atau kontaminasi, serangga atau kutu, pemakaian dan penyusutan, karat, jamur dan segala proses yang berangsur-angsur.
    5. Segala proses pembersihan atau pengeringan, perbaikan, renovasi, pemutihan, pencelupan, perbaikan, atau pelayanan.
    6. Akibat dari kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh ketidakmampuan untuk menggunakan harta benda yang dibeli.
    7. Penyitaan atau Penahanan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lainnya.
    8. Kehilangan yang aneh atau kerugian yang tidak dapat dijelaskan.
    9. Transit dengan udara, kapal laut, kereta api atau kendaraan, atau segala transportasi umum lainnya kecuali harta benda dibawa dengan tangan oleh pemegang kartu selama transit tersebut.
    10. Suara super sonic, tekanan gelombang yang disebabkan oleh pesawat udara atau perlengkapan udara lainnya.
    11. Perang, perang saudara, pemogokan, kerusuhan dan huru hara. Segala akibat dari pemogokan, kerusuhan dan huru hara, perang, invasi, tindakan dari perang saudara, musuh asing (apakah perang dinyatakan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan, atau perebutan kekuasaan secara militer.
    12. Radioaktif & pemasangan nuklir.
      • Radiasi ionisasi, radiasi atau kontaminasi oleh dan radioaktif nuklir dengan dan radioaktif nuklir dari segala pembuangan nuklir dari pemasangan, pembakaran tenaga nuklir.
      • Racun radioaktif, peledakan dari harta benda yang berbahaya dari segala pemasangan nuklir atau komponen nuklir.
    13. Terorisme yang menggunakan nuklir, bahan kimia dan biologis.
    14. Bencana alam (termasuk dan tidak terbatas pada gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, angin ribut, angin topan, dan banjir termasuk meluapnya air laut, badai pasir).
    15. Tindakan yang melanggar hukum dari orang yang diasuransikan, ahli waris yang ditunjuk, pengawas atau pengurus atau ahli waris yang sah atau wakil pribadi yang sah.
  • Kecelakaan Diri 24 Jam (Personal Accident 24 Hours).

    Persyaratan:

    • Usia maksimal 65 tahun.
    • Hanya untuk pemegang kartu.
    • Meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan dalam angkutan umum tidak bisa double cover dengan manfaat kecelakaan perjalanan.

    Manfaat: Selama masa berlaku pertanggungan pemegang kartu (tidak termasuk suami/istri dan anak) mengalami cidera tubuh yang disebabkan oleh kecelakaan sehingga mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap (merujuk pada tabel prosentase cacat tetap di bawah ini) maka Chubb akan memberikan ganti rugi kepada pemegang kartu atau ahli waris dengan besaran ganti rugi maksimal sampai dengan jumlah yang dinyatakan dalam tabel manfaat.

    Kehilangan Benefit yang Dibayarkan % Dari Santunan yang Tercantum di Daftar Polis
    A Kematian 100%
    B Cacat Tetap
    1. Cacat total tetap. 100%
    2. Kelumpuhan total seluruh anggota tubuh. 100%
    3. Kehilangan dari atau kehilangan fungsi dari kedua tangan atau kedua kaki. 100%
    4. Kehilangan dari atau kehilangan fungsi dari satu kaki atau satu tangan. 100%
    5. Kehilangan penglihatan pada satu atau kedua mata. 100%
    6. Kehilangan ingatan/sakit jiwa/akal budi atau penyakit jiwa yang tidak dapat disembuhkan. 100%
    7. Kehilangan kemampuan berbicara dan mendengar. 75%
    8. Kehilangan kemampuan mendengar pada :
    a. Kedua Telinga. 50%
    b. Satu Telinga. 15%
    9. Kehilangan kemampuan berbicara. 50%
    10. Kehilangan dari atau kehilangan fungsi dari lensa penglihatan pada satu mata. 50%
    11. Kehilangan satu ibu jari tangan. Kanan Kiri
    a. Kedua ruas jari. 20% 15%
    b. Satu ruas jari. 15% 10%
    12. Kehilangan dari atau kehilangan fungsi dari empat jari dan ibu jari (semua ruas jari). 70% 50%
    13. Kehilangan dari atau kehilangan fungsi dari empat jari (semua ruas jari). 40% 30%
    14. Kehilangan dari atau kehilangan fungsi dari salah satu jari tangan.
    a. Pada tiga ruas jari. 10% 7%
    b. Pada dua ruas jari. 8% 6%
    c. Pada satu ruas jari. 5% 3%
    15. Kehilangan dari atau kehilangan fungsi dari jari kaki.
    a. Semua ruas. 15%
    b. Jempol, kedua ruas jari. 5%
    c. Jempol, satu ruas jari. 2%
    d. Selain ibu jari kaki, jika kehilangan lebih dari satu, masing-masing. 1%
    16. Patah tulang kaki atau tempurung lutut dengan kondisi terpisah (established non union). 10%
    17. Pemendekatan kaki setidaknya 5 cm. 7.5%
    18. Luka bakar tingkat tiga (3).
    Area : Kerusakan sesuai presentase dari area permukaan tubuh.
    – Kepala Sama dengan atau lebih dari 2% tapi kurang dari 5%. 50%
    Sama dengan atau lebih dari 5% tapi kurang dari 8%. 75%
    Sama dengan atau lebih dari 8%. 100%
    – Tubuh Sama dengan atau lebih dari 10% tapi kurang dari 15%. 50%
    Sama dengan atau lebih dari 15% tapi kurang dari 20%. 75%
    Sama dengan atau lebih dari 20%. 100%
    19. Kehilangan fungsi anggota tubuh yang lain yang tidaktercantum di atas.
    Perusahaan akan mengambil presentasi yang sesuai dengan skala di atas tanpa memandang pekerjaan tertanggung.

    Ketentuan lainnya :

    1. Kehilangan kemampuan fungsi anggota tubuh secara tetap akan diperlakukan sebagai kehilangan anggota tubuh.
    2. Untuk santunan 11 sampai dengan 14, kiri dibaca kanan dan sebaliknya jika tertanggung kidal.
    3. Jumlah dari seluruh penggantian yang dapat dibayarkan di bawah Santunan A sampai B akibat satu kecelakaan tidak boleh melebihi jumlah santunan tertinggi yang tertera pada tabel manfaat.
    4. Jika penggantian yang dibayarkan adalah untuk kehilangan atau kehilangan kemampuan penggunaan dari seluruh anggota tubuh, maka penggantian untuk bagian-bagian dari anggota tubuh tersebut tidak dapat dibayarkan.
    5. Santunan A dan B akan dibayarkan jika kehilangan berlangsung dalam 365 hari sejak kecelakaan yang dijamin mengakibatkan luka tubuh.

    24 Hour Chubb Assistance : (021) 5785 3296.
    Bantuan Medis/Medical Assistance :

    • Telepon Bantuan Medis, Rujukan Penyedia Jasa Medis.
    • Pengaturan Perjanjian dengan Dokter Setempat atau Masuk Rumah Sakit.

    Bantuan perjalanan :

    • Jasa Informasi Visa, Rujukan Penerjemah/Interpreter, Rujukan ke Kedutaan Besar.
    • Bantuan Saat Kejadian Kehilangan Bagasi/Luggage, Passport.
    • Jasa Informasi Kurs Mata Uang dan Penyampaian Pesan Darurat.

    Pengajuan Klaim.

    1. Pelaporan Klaim paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kejadian atau setelah tiba di Indonesia.
    2. Pengiriman kelengkapan dokumen klaim dapat dikirimkan melalui email id@chubb.com atau melalui online claim di https://www.chubbclaims.com/ace/id-id.
    3. Yang dimaksud dengan dokumen klaim adalah :
      1. Formulir klaim.
      2. Kelengkapan dokumen pengajuan klaim.
    4. Untuk mengecek status klaim dapat dilihat pada https://chubbclaims.com/ace/id-id atau telepon ke +62 1500 257.
    5. Customer Chubb 24 Jam +62 1500 257.
    6. Layanan bantuan darurat Chubb +62 21 5785 3296.

    Dokumen Pengajuan Klaim.

    Manfaat Dokumen yang harus dilengkapi
    Semua manfaat/benefit
    • Mengisi dengan lengkap formulir klaim dari Chubb.
    • Fotokopi Kartu Kredit BNI.
    • Fotokopi Billing Statement yang menyatakan pembelian tiket/barang atau pembayaran rumah sakit.
    • Tiket dan Boarding Pass (atau dokumen lain yang menyatakan bahwa tertanggung sebagai penumpang angkutan umum yang dimaksud).
    • Fotokopi Kartu Identitas/Passport/Kartu Keluarga.
    Kecelakaan dalam perjalanan/Kecelakaan Diri 24 Jam
    • Surat keterangan dari Maskapai Penerbangan atau Pihak yang berwenang sehubungan dengan terjadinya kecelakaan yang dimaksud.
    • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit.
    • Laporan kepolisian (untuk kecelakaan lalu lintas).
    • Surat Keterangan dari Rumah Sakit atas cacat tubuh yang terjadi
    • Lain-lain (bila diperlukan).
    Keterlambatan Penerbangan/Ketinggalan Penerbangan Lanjutan
    • Surat Keterangan dari Maskapai Penerbangan sehubungan dengan terjadinya Keterlambatan Penerbangan (dari jam berapa sampai dengan jam berapa) atau Dokumen lain sehubungan dengan peristiwa yang dimaksud.
    • Kuitansi asli beserta perincian biaya yang dikeluarkan atas akomodasi hotel atau biaya makan/minum selama terjadinya keterlambatan penerbangan.
    • Lain-lain (bila diperlukan).
    Kehilangan Bagasi
    • Surat Keterangan dari Maskapai Penerbangan sehubungan dengan terjadinya Kehilangan Bagasi (Property Irregularity Report) atau Dokumen lain dari pihak berwenang yang mendukung peristiwa tersebut.
    • Kuitansi asli beserta perincian atas biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pembelian keperluan darurat selama terjadinya Kehilangan Bagasi.
    • Lain-lain (bila diperlukan).
    Biaya medis di Luar Negeri
    • Laporan/Resume medis lengkap (asli) dari Dokter/rumah sakit yang merawat.
    • Kuitansi beserta perincian biaya (asli) dari rumah sakit.
    • Hasil pemeriksaan laboratorium (asli), jika ada.
    • Laporan Kepolisian (kecelakaan lalu lintas).
    • Lain-lain (bila diperlukan).
    Perlindungan pembelian barang
    • Tiket dan Boarding Pass (apabila melakukan pembelian barang diluar negeri).
    • Surat Keterangan Polisi/Pihak berwenang.
    • Asli bukti jual beli/kwitansi/print out invoice.
    • Sales Draft yang membuktikan bahwa pembelian barang dengan menggunakan Kartu Kredit BNI.
    • Fotokopi Billing Statement yang membuktikan bahwa pembelian barang dengan menggunakan Kartu Kredit BNI.
    • Foto dari harta benda yang mengalami kerusakan.
    • Harta benda pribadi yang ditanggung yang mengalami kerusakan, apabila diminta, atas biaya Tertanggung.
    • Dokumen lainnya (tergantung pada jenis kasus klaim).
    Evakuasi dan Repatriasi Jenasah
    • Surat Keterangan dari Dokter/rumah sakit yang memberi rujukan untuk evakuasi.
    • Kwitansi beserta perincian biaya evakuasi dimaksud.
    • Lain-lain (bila diperlukan).

 

Bagikan ini:

  • Facebook
  • LinkedIn
  • Lagi
  • Cetak
  • Reddit
  • Twitter
  • Tumblr
  • Pinterest
  • Pocket
  • Telegram
  • WhatsApp
  • Skype
  • Surat elektronik

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Naik Argo Parahyangan Jakarta Bandung

10 Sabtu Mar 2012

Posted by pengingat in Bandung, Jakarta, Kereta api, Kuliner, Tips, Wisata

≈ Tinggalkan komentar

Tag

Argo Parahyangan, Bandung, fasilitas kereta api, Kereta api, kereta api argo parahyangan eksekutif, kereta eksekutif, nasi krawu, pengalaman naik kereta api, pijat di kereta api


Moda transportasi ini merupakan salah satu pilihan untuk menuju kota Bandung dari Jakarta. Kelebihan yang ditawarkannya adalah bebas macet dan lebih leluasa untuk jalan di gerbong dan menikmati perjalanan. Kekurangannya yang paling terasa khususnya yang dari Bandara Soekarno Hatta adalah waktunya lebih lama 1-2 jam dari moda transportasi yang melewati tol Cipularang, karena harus naik bus DAMRI atau taksi terlebih dahulu menuju stasiun Gambir. Jadi kalau buru-buru dan sekira jalan raya lancar bisa pilih moda lain yaitu bus Primajasa, shuttle car seperti Xtrans, Cipaganti.

Kali ini karena ingin liburan maka kami pilih naik kereta api, sambil merasakan sensasi naik kereta api di masa sekarang. Dulu ada 2 macam kereta dari/ke Jakarta-Bandung yaitu Argo Bromo dan Parahyangan. Namun kini disatukan menjadi Argo Parahyangan. Informasi jadwal perjalanan bisa dilihat di website : http://www.kereta-api.co.id.

Liburan kali ini kami naik Argo Parahyangan yang bisa dipesan melalui call center di 021-121. Prosesnya mudah, tinggal hubungi nomor tersebut sebutkan nama penumpang, jurusan yang dituju, keberangkatan yang jam berapa. Kemudian petugas menanyakan pilih kursi dan gerbong berapa, memberikan kode booking/pembayaran yang bisa dibayar di ATM atau Internet Banking Mandiri, BNI, BRI dan beberapa bank lainnya di Indonesia. Khusus melalui call center ini dikenakan biaya tambahan IDR 7.5k per reservasi, bukan per orang. Jadi kalau misal berangkat 2 orang maka tambahan bayarnya tetap IDR 7.5k. Saat hari keberangkatan juga diminta menukarkan slip pembayaran dan fotokopi KTP penumpang dengan tiket paling lambat satu jam sebelum keberangkatan kereta.

Stasiun Gambir bisa dijangkau dengan taksi (sekitar IDR 100k) atau bis DAMRI (IDR 20k) dengan waktu tempuh sekitar 30-45 menit. Stasiun ini menjadi pusat lalu lintas kereta api di Indonesia. Ada beberapa jenis kereta yang saya saksikan di Gambir sore itu, antara lain : 1. Kereta Eksekutif Argo (Bromo, Lawu, Dwipangga dll) yang kadang digandeng dengan kereta wisata Nusantara, ini adalah kelompok kereta mewahnya Indonesia.2. Kereta Campuran Eksekutif dan bisnis semacam Senja Mataram, Gajayana 3. Kereta Komuter yang sepintas mirip dengan MRT-Singapura/LRT-KL atau Citylink-Bangkok, pintu buka otomatis, ber AC dan ada yang pakai kartu penumpang. Kelihatannya kereta dari Jepang. Kemudian yang paling terakhir 4. KRL (Kereta Rel Listrik) yang tidak berhenti di Gambir, hanya melintas. Kalau melihat kondisi gerbongnya kelihatan ini ekonomi semua, tanpa pintu, tanpa AC dan ada penumpang yang naik di atas gerbong. inilah kereta komuter

Kereta Argo Parahyangan yang  kami tumpangi berangkat tepat pukul 17.50 WIB dengan berhenti sebentar di Stasiun Jatinegara pas adzan Magrib.Setelah itu terus melaju melaju sampai di Bandung pukul 20.45. Kondisi gerbong bersih, kursi empuk, bantal kecil gratis dan ada sandaran kaki, tiap sisi ada 2 kursi dan di bawah meja kecil ada 2 colokan listrik yang sangat bermanfaat untuk menunjang perjalanan menyenangkan. Kemudian di ujung masing-masing gerbong ada TV Kereta Api yang isinya bervariasi, mulai promosi produk kereta api, produk perusahaan lain, video wisata di negara lain sambil menggunakan kereta api, video komedi, dan pesan moral.Cukup menghibur. Di atas TV layar datar tersebut ada jam digital dan di sampingnya ada papan customer service lengkap dengan nomor handphone nya. Toiletnya juga bersih saat berangkat dilengkapi sabun cair.

Setelah maghrib datang pramugari kereta menawarkan makan malam dan minum, disusul penjual cemilan. Penampilan pramugari lebih formal jika dibandingkan masih jaman Argo Gede dulu yang mengenakan kaos cerah berkrah dan sepatu kets. It’s OK. Kami coba memesan makan malam nasi krawu dan nasi uduk (IDR 20k/porsi) dan minum teh hangat dalam gelas tertutup. Ternyata enak sekali makan malam ini, bumbu yang pas, suwiran ayam dan daging, sambal, nasi pulen dan dibungkus daun pisang dan disajikan di atas piring lengkap dengan sendok dan garpu. Teh nya pun fresh baru diseduh rasanya.nasi bungkus plus teh panastampilan nasi krawu, tapi rasanya maknyus

Ada juga jasa pijat refleksi oleh bapak-bapak paruh baya yang berpraktek di gerbong restorasi. Salut untuk kereta api Indonesia, semoga makin meningkat pelayanannya, profit dan menjadi perusahaan kebanggaan rakyat Indonesia seperti halnya pesawat Garuda Indonesia.

flyer jasa pijat

TV kereta api

 

 

 

 

 

 

31 Mei 2018 Nasi krawu dan pijat refleksi di kereta ini sudah tidak. untuk makanan lebih simple, ada nasi goreng parahyangan yang tinggal dipanaskan sebelum dihidangkan dan bakso popso, selain itu masih ada menu lain yang praktis dan tinggal dimasukkan microwave sebelum disajikan.

Bagikan ini:

  • Facebook
  • LinkedIn
  • Lagi
  • Cetak
  • Reddit
  • Twitter
  • Tumblr
  • Pinterest
  • Pocket
  • Telegram
  • WhatsApp
  • Skype
  • Surat elektronik

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Air Terjun Maribaya Lembang

05 Senin Mar 2012

Posted by pengingat in Bandung, Tips, Wisata

≈ Tinggalkan komentar

Tag

air terjun maribaya, lembang, maribaya, maribaya resort


Nama tempat ini sudah lama kudengar, sejak jaman kuliah di Bandung. Air Terjun Maribaya. Nama yang melegenda yang selalu terlewat ketika ingin mengunjunginya.

Akhirnya pada kesempatan kali ini aku sempatkan ke sana dengan menggunakan angkutan umum angkot yang familiar di kota Bandung dan sekitarnya. Untuk ke sana banyak jalan. Namun pada kesempatan ini rute yang kutempuh dari terminal Kalapa/Abdul Muis menuju Ledeng dengan tarif IDR 4k, di rute ini akan kita lewati Jalan Pungkur yang banyak toko asesoris mobil motor, kemudian kawasan bersejarah jalan Belitung dll, Jalan Martadinata/Riau dengan factory outletnya, Bandung Indah Plaza-mall lama tapi tetap ramai pengunjung, Jalan Cipaganti dengan bangunan pemukiman peninggalan Belanda dimana di sini ada masjid jaman Belanda yang di arsiteki mualaf Belanda. Sejajar dengan jalan ini ada Jalan Cihampelas yang berserak factory outlet dan ada mall yang terbuka, sejuk dan nyaman buat jalan-jalan yaitu Cihampelas Wall /Ciwalk. Akhirnya sampai di terminal Ledeng yang berseberangan dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Total perjalanan sejauh 14 km ini bisa di tempuh 30- 1 jam mengingat angkot sering berhenti.

Kemudian dari Ledeng ke Lembang dengan tarif IDR 3k, di sepanjang jalan terlihat tempat makan antara lain rumah sosis, SPBU tahu (kayak SPBU tapi yang dijual tahu).Unik. Kemudian lewat jalan yang berkelok-kelok. Sempat kubaca sign ke kampung gajah. kabarnya cukup asyik. kapan-kapan ke sana. Sekitar 15 menit kemudian sampailah di kota Lembang yang berjarak 8 km dari terminal Ledeng. Di sini sempat saya lihat ayam goreng Brebes yang terkenal itu. Berhubung langit agak mendung dan belum sampai di tempat tujuan kuurungkan niat makan, lagian baru jam 9 pagi.

Kami sempat bingung mencari angkot ke Air Terjun Maribaya, untunglah sopir angkot di Bandung umumnya ramah dan sangat membantu-sejak dari terminal Kalapa dan di tunjukkan tempat angkot mangkal yang melewati Maribaya. Ternyata angkot Lembang-Cikole yang melewati lokasi ini mangkal di ujung pasar. Kami sempat ditawari untuk langsung melaju ke lokasi dengan membayar IDR 30k. Kami menolak secara halus dan pengen tahu kalau menunggu normalnya berapa lama. ternyata tak sampai 15 menit angkot ini penuh. Bersamaan dengan orang yang bawa dagangan, bahkan ada yang bawa pindang ikan. kebayang bau nya he3x. Tarif angkot sampai lokasi yang diminta sopir IDR 5k, walaupun kulihat orang-orang ada yang bayar IDR 2k yang turun tak jauh dari tempatku turun. Tak apalah sedekah. Jarak dari Lembang sekitar 5 km, jarak yang tak terlalu jauh sebenarnya.

Sesampai lokasi ada gerbang selamat datang di Air Terjun Maribaya. Tiket masuk sampai tempat bermain yang ada di depan adalah IDR 3.5k, walaupun tarif yang tertera di tiket hanya IDR 3.25k. Di depan sudah ada yang menunggu yaitu orang yang menawarkan penginapan. Kami lewati saja karena memang tidak ada rencana menginap.Berhubung hari Senin, lokasi wisata ini relatif sepi. Sungguh karunia yang luar biasa karena ada tempat yang masih lebat dengan hutan pinus, ada air terjun dan udaranya segar seperti ini. Sejenak kami lupa kepadatan lalu lintas kota Bandung tadi. Kalau kebelet ke toilet di sini di sediakan dengan tarif flat IDR 2k. Ini baru bagian depannya.Taman Hutan Raya Insinyur Haji Juanda

Kami telusuri ke bagian dalam ternyata ada tempat menginap, dan disebelahnya ada pemandian air hangat yang alami. asyiknya. karena tujuan utama kami adalah air terjun Maribaya, kami masuk terus dan ketemu dengan loket masuk Taman Hutan Raya Ir H Juanda yang cukup luas ini. Di sini kami bayar lagi tiket seharga IDR 8.5k walaupun sebenarnya tertulis IDR 8k. Tak apalah toh meski tiketnya 5x pun masih murah jika melihat cantiknya alam di sini. Wow, ada tempat lapang yang bisa buat duduk-duduk. kami tak sempat duduk karena terkagum-kagum melihat pemandangan dan segera kami jepret ke sana kemari. Pas di atas air terjun ada jembatan, dan sekitar 100 meter di bawahnya ada jembatan lagi. tinggal pilih, mau sensasi cipratan air terjun, lewat lah di atas air terjun, mau ambil foto air terjun, ambil dari jembatan yang yang ada di bawahnya. atau dua-duanya silakan saja. Cukup sepi hari itu, cuma ada sepasang turis bule dan sepasang turis korea, serta 2 fotografer majalah wisata ambil gambar di situ. total wisatawan yang datang bersamaan saat itu hanya 8 orang. Plus 2 ibu-ibu penjual minuman, mi rebus dan jagung bakar yang menjaga warungnya. meski ada yang jual makan minum tempat ini tetap bersih, mungkin sudah menjadi komitmen pengelola dengan para penjual makanan di sini. Kami sempat beli jagung bakar yang ternyata jagung manis, murah hanya IDR 5k per batang. Cocok sekali dinikmati di udara yang dingin ini.jagung manis bakarAir Terjun Maribaya

Bagi saya tempat ini luar biasa, ringan di ongkos (tak sampai IDR 50k berdua) sudah bisa menikmati kesegaran udara dan indahnya air terjun yang masih alami ini. Alhamdulillah.

31 Mei 2018 Tempat ini sekarang sudah dikelola oleh swasta, dengan berbagai fasilitas baru yang sebelumnya belum ada, dan tentu biaya yang dikeluarkan lebih dari sebelumnya. Informasi tempat ini dapat dilihat di http://www.maribaya-resort.com/

 

 

Bagikan ini:

  • Facebook
  • LinkedIn
  • Lagi
  • Cetak
  • Reddit
  • Twitter
  • Tumblr
  • Pinterest
  • Pocket
  • Telegram
  • WhatsApp
  • Skype
  • Surat elektronik

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Ikuti Kami

  • Instagram
  • Twitter
  • Facebook

Cari

Terjemahan

Kategori

  • Air Asia
  • Anadolujet
  • Ankara
  • Asian Games
  • Asuransi
  • Australia
  • Bali
  • Bandung
  • Bangkok
  • Banjarmasin
  • Batik Air
  • Batu
  • Bisnis
  • Bogor
  • Brunei Darussalam
  • Buku
  • Cappadocia
  • China
  • Citilink
  • Denizli
  • Doha
  • Emas
  • Emirates
  • Garuda Indonesia
  • Goreme
  • Ho Chi Minh
  • Hongkong
  • Hotel
  • Internet
  • Investasi
  • Islam
  • Istanbul
  • Jakarta
  • Jepang
  • Jetstar
  • Johor
  • Kereta api
  • KLM
  • Kontes
  • Kuala Lumpur
  • Kuliner
  • Kyoto
  • Langkawi
  • Lion Air
  • Lombok
  • Macau
  • Makassar
  • Malang
  • Malaysia
  • Malindo
  • Medan
  • Melbourne
  • MY Airlines
  • Olahraga
  • Olimpiade
  • Osaka
  • Palembang
  • Pamukkale
  • Pegasus
  • Penang
  • Perth
  • Qatar
  • Qatar Airways
  • Scoot Airlines review
  • Sea Games
  • Shenzen
  • Singapura
  • Solo
  • Sriwijaya Air
  • Surabaya
  • Sydney
  • Thailand
  • Tiger Air
  • Tips
  • Tokyo
  • Turki
  • Turkish Airlines
  • Umrah
  • Umroh
  • Vietnam
  • Wisata
  • Yogyakarta

Arsip

  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • Februari 2017
  • Januari 2017
  • Desember 2016
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juli 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016
  • Maret 2016
  • Februari 2016
  • Januari 2016
  • Desember 2015
  • November 2015
  • Oktober 2015
  • September 2015
  • Agustus 2015
  • Juli 2015
  • Juni 2015
  • Mei 2015
  • April 2015
  • Maret 2015
  • Februari 2015
  • Januari 2015
  • Desember 2014
  • November 2014
  • Oktober 2014
  • September 2014
  • Agustus 2014
  • Juli 2014
  • Juni 2014
  • Mei 2014
  • April 2014
  • Maret 2014
  • Februari 2014
  • Januari 2014
  • Desember 2013
  • November 2013
  • Oktober 2013
  • September 2013
  • Agustus 2013
  • Juli 2013
  • Juni 2013
  • Mei 2013
  • April 2013
  • Maret 2013
  • Februari 2013
  • Januari 2013
  • Desember 2012
  • November 2012
  • Oktober 2012
  • September 2012
  • Agustus 2012
  • Juli 2012
  • Juni 2012
  • Mei 2012
  • April 2012
  • Maret 2012
  • Februari 2012
  • Januari 2012
  • Desember 2011
  • November 2011
  • Oktober 2011
  • September 2011
  • April 2011
  • Maret 2011
  • Februari 2011
  • Januari 2011
  • September 2010
  • Mei 2010
  • April 2010

Blog di WordPress.com.

  • Ikuti Mengikuti
    • asambackpacker01.wordpress.com
    • Bergabunglah dengan 467 pengikut lainnya
    • Sudah punya akun WordPress.com? Login sekarang.
    • asambackpacker01.wordpress.com
    • Sesuaikan
    • Ikuti Mengikuti
    • Daftar
    • Masuk
    • Laporkan isi ini
    • Lihat situs dalam Pembaca
    • Kelola langganan
    • Ciutkan bilah ini
 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: