Judul di atas adalah gambaran manfaat lain penggunaan kartu kredit, khususnya kartu kredit Gold/Platinum/Titanium Bank BNI. Soalnya untuk bank lain, Mandiri misalnya baru yang Platinum yang dicover asuransi ini. bukan promo, karena saya bukan sales dan tidak ada afiliasi dengan BNI.hehe
Kalau saya baca buku panduan dan website nya setiap pembelian tiket pesawat menggunakan kartu kredit dilindungi asuransi meliputi
A. Perlindungan Kecelakaan Perjalanan Udara
Perlindungan bagi Anda Pemegang Kartu Kredit BNI Emas, Titanium dan Platinum yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan sebagai penumpang dengan menggunakan angkutan udara dengan persyaratan utama tiket pesawat harus dibeli dengan menggunakan Kartu Kredit BNI Emas, Titanium dan Platinum. Pertanggungan yang Anda peroleh maksimal senilai Rp.500 juta (untuk Kartu Emas) dan Rp. 4 milyar (untuk Titanium dan Platinum)
Cara Klaim
Kirimkan melalui faksimili ke (021) 572 8800 atau melalui pos kepada Unit Koresponden BNI Card Center dengan alamat Wisma 46 Kota BNI Lt. 38, JI. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220 dengan dokumen sbb:
• Fotokopi/salinan pembelian tiket dengan menggunakan Kartu Kredit Emas, Titanium dan Platinum.
• Fotokopi/salinan tiket pesawat.
• Fotokopi identitas diri/KTP.
• Surat permohonan klaim lengkap dengan data nama dan nomor Kartu Kredit BNI Emas, Titanium dan Platinum.
• Surat keterangan dari Rumah Sakit yang berisi perincian diagnosis penderita (apabila dalam bentuk salinan harus dilegalisir).
• Surat keterangan dari maskapai penerbangan atas kejadian tersebut.
• Surat keterangan kematian (apabila meninggal dunia).
B. Perlindungan Ketidaknyamanan Perjalanan Udara
Fasilitas penggantian transaksi* yang dilakukan Pemegang Kartu Kredit BNI Emas, Titanium dan Platinum selama terjadinya ketidaknyamanan perjalanan apabila tiket pesawatnya dibeli dengan Kartu Kredit BNI Emas, Titanium dan Platinum maksimal dengan penggantian Rp.2 juta (untuk Kartu Emas) dan Rp. 20 juta (untuk kartu Titanium dan Platinum).
Kategori ketidaknyamanan perjalanan udara sebagai berikut :
a. Keterlambatan penerbangan (≥ 4 jam).
b. Keterlambatan sambungan perjalanan/transit (≥ 4 jam).
c. Keterlambatan bagasi (≥ 48 jam).
d. Kehilangan bagasi (≥ 6 jam).
*Kriteria transaksi adalah pembelian barang/jasa bersifat darurat atau mendesak yang diperlukan oleh dan untuk Pemegang Kartu Kredit BNI Emas, Titanium dan Platinum selama terjadi ketidaknyamanan, seperti : restoran, hotel atau pakaian. Pihak BNI Card Center berhak menolak klaim sesuai kebijakan berlaku.
Cara Klaim
Kirimkan dokumen melalui faksimili ke (021) 572 8800 atau melalui pos kepada Unit Korespondensi & Resolusi BNI Contact Center dengan alamat Wisma 46 Kota BNI Lt. 38, JI. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220. Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam pengajuan klaim sebagai berikut :
• Fotokopi/salinan pembelian tiket dengan menggunakan Kartu Kredit BNI Emas, Titanium dan Platinum.
• Fotokopi/salinan tiket pesawat.
• Fotokopi/salinan identitas diri/KTP.
• Slip pembayaran/pembelian/sales draft pembelanjaan yang sangat mendesak atau kebutuhan penting lainnya pada saat peristiwa terjadi.
• Surat keterangan asli dari maskapai penerbangan atau Property Irregularity Report (PIR) untuk kasus kehilangan bagasi, keterlambatan penerbangan, keterlambatan sambungan perjalanan/transit dan keterlambatan bagasi.
Karena itulah saya cenderung menggunakan kartu kredit BNI saat membeli tiket pesawat, meski belum pernah klaim-semoga seterusnya, tidak ada salahnya untuk jaga-jaga. Semoga jenis kartu lainnya (selain gold/platinum/titanium) suatu saat bisa dicover dengan asuransi gratis seperti ini. Amin.
31 Mei 2018 Dalam beberapa tahun terakhir ini yang diberikan asuransi perjalanan gratis hanya untuk pemegang kartu kredit BNI Platinum ke atas, berikut penjelasannya :
Perlindungan Asuransi Bebas Premi
Sebagai pemegang kartu Kredit BNI Platinum (Reguler, Affinity, Co Branding, JCB), Corporate (Gold dan Platinum), Signature serta Infinite, Anda akan mendapatkan Perlindungan Asuransi Bebas Premi secara otomatis sebagai berikut :
- Tabel Manfaat & Jumlah Pertanggungan
PERLINDUNGAN ASURANSI BEBAS PREMI KARTU KREDIT BNI.
(Berlaku sejak tanggal 14 Januari 2017).
Sebagai pemegang kartu Kredit BNI Platinum (Reguler, Affinity, Co Branding, JCB), Corporate (Gold dan Platinum), Signature serta Infinite, Anda akan mendapatkan Perlindungan Asuransi Bebas Premi secara otomatis sebagai berikut :
Jenis Kartu |
Manfaat |
Benefit Limit (Rp.) |
Platinum |
Kecelakaan Dalam perjalanan. |
5.000.000.000 |
Perlindungan Pembelian Harta Benda. |
30.000.000 per barang. |
60.000.000 per kejadian. |
Kecelakaan Diri 24 Jam. |
25.000.000 per pemegang kartu. |
Kecelakaan Diri di Kendaraan Umum. |
100.000.000 |
Corporate |
Kecelakaan Dalam perjalanan. |
1.000.000.000 |
Perlindungan Ketidaknyamanan perjalanan Udara : |
– Penundaan Penerbangan > 6 Jam. |
1.000.000 |
– Kehilangan Bagasi > 48 Jam. |
1.000.000 |
Signature |
Kecelakaan Dalam perjalanan. |
7.000.000.000 |
Perlindungan Ketidaknyamanan perjalanan Udara : |
– Penundaan Penerbangan > 6 Jam. |
1.000.000 |
– Kehilangan Bagasi > 48 Jam. |
1.000.000 |
Perlindungan Pembelian Harta Benda. |
50.000.000 per barang. |
100.000.000 per kejadian. |
Kecelakaan Diri 24 Jam. |
50.000.000 |
Kecelakaan Diri di Kendaraan Umum. |
150.000.000 |
Perawatan medis di Luar Negeri. |
100.000.000 per Pemegang Kartu. |
200.000.000 per Keluarga. |
Evakuasi medis & Pemulangan Jenasah. |
100.000.000 |
Layanan Bantuan 24 Jam. |
Tidak Terbatas. |
Infinite |
Kecelakaan Dalam perjalanan. |
10.000.000.000 |
Perlindungan Ketidaknyamanan perjalanan Udara : |
– Penundaan Penerbangan > 6 Jam. |
1.000.000 |
– Kehilangan Bagasi > 48 Jam. |
1.000.000 |
Perlindungan Pembelian Harta Benda. |
75.000.000 per barang. |
150.000.000 per kejadian. |
Kecelakaan Diri 24 Jam. |
50.000.000 |
Kecelakaan Diri di Kendaraan Umum. |
100.000.000 |
Perawatan medis di Luar Negeri. |
200.000.000 per pemegang kartu. |
300.000.000 per keluarga. |
Evakuasi medis & Pemulangan Jenasah. |
200.000.000 |
Layanan Bantuan 24 Jam. |
tidak terbatas. |
Private Label |
Kecelakaan Dalam perjalanan. |
1.000.000.000 |
Perlindungan Ketidaknyamanan perjalanan Udara : |
– Penundaan Penerbangan > 6 Jam. |
1.000.000 |
– Kehilangan Bagasi > 48 Jam. |
1.000.000 |
Emerald Word |
Kecelakaan Dalam perjalanan. |
1.000.000.000 |
Perlindungan Ketidaknyamanan perjalanan Udara : |
– Penundaan Penerbangan > 6 Jam. |
1.000.000 |
– Kehilangan Bagasi > 48 Jam. |
1.000.000 |
– Ketinggalan Pesawat Lanjutan > 6 Jam. |
1.000.000 |
Perlindungan Pembelian Harta Benda. |
25.000.000 per Barang. |
40.000.000 per Kejadian. |
Kecelakaan Diri 24 Jam. |
50.000.000 |
- Ketentuan Umum (untuk semua manfaat)
-
-
- Maksimum periode perlindungan adalah 30 (tiga puluh) hari untuk satu kali perjalanan.
- Untuk Anak dari pemegang kartu berusia kurang dari 23 (dua puluh tiga) tahun, belum bekerja dan belum menikah.
- Pemegang Kartu dan pasangannya yang sah (WNI atau WNA yang memiliki KIMS/ KITAS), berusia 18 – 80 tahun (kecuali untuk benefit Overseas Medical insurance dan Personal Accident maksimum usia yang ditanggung asuransi adalah 65 tahun).
- Pada saat berlakunya asuransi ini, Tertanggung harus dalam keadaan sehat, siap untuk bepergian dan sama sekali tidak menyadari adanya keadaan yang dapat menyebabkan pembatalan atau gangguan pada perjalanan.
- Pembayaran atas biaya perjalanan/rumah sakit/pembelian barang menggunakan Kartu Kredit BNI.
- Meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan dalam angkutan umum tidak bisa double cover dengan manfaat kecelakaan perjalanan.
-
- Asuransi Kecelakaan perjalanan (Travel Accident).
Ketentuan Khusus :
- Merupakan penumpang suatu alat moda transportasi angkutan umum terjadwal.
- Nilai Pertanggungan untuk suami/istri adalah 50% dan anak yang masih dalam tanggungan adalah 10% (dari jumlah Pertanggungan Pokok).
Periode Perlindungan : Perlindungan atas perjalanan Udara dimulai saat :
- Dalam perjalanan menuju Bandar Udara.
- Berada dalam lingkungan Bandar Udara.
- Pada saat meninggalkan Bandar Udara dan menaiki pesawat mencapai tempat tujuan akhir.
Pengecualian :
- Bunuh diri atau usaha untuk itu baik dalam keadaan waras atau tidak, pengrusakan diri sendiri atau sesuatu usaha untuk itu baik dalam keadaan waras atau tidak.
- Perang baik yang dinyatakan/diumumkan dan tidak atau bagian dari keadaan tersebut.
- Tindakan-tindakan tidak sah pemegang kartu, ahli waris yang ditunjuk oleh Pemegang Kartu, pelaksana atau administrator atau pewaris-pewaris sah atau wakil-wakil pribadi yang sah.
- Cidera yang didapat sewaktu bertugas sebagai operator atau anggota kru dari alat angkutan atau cidera yang didapat sewaktu mengendarai kendaraan sewaan.
- Pemegang Kartu menggunakan obat bius, kecuali dibuktikan obat tersebut digunakan berdasarkan resep dokter yang benar dan tidak untuk penyembuhan kecanduan obat bius.
- Kehamilan, kelahiran atau keguguran.
- Penyakit, sumber penyakit atau setiap infeksi yang disebabkan bakteri atau infeksi virus walaupun disebabkan karena kecelakaan. Hal ini tidak mengecualikan infeksi yang disebabkan bakteri secara langsung dari luka yang tidak disengaja atau keracunan makanan.
- Secara langsung atau tidak secara langsung hasil dari cacat fisik atau mental atau kelemahan yang sudah diketahui oleh pemegang kartu pada saat kejadian yang mengakibatkan cidera badan kecuali telah dinyatakan dan disetujui secara tertulis oleh Pemegang Kartu.
- Bahan nuklir dan bahan bakar nuklir, pencemaran dari radio aktivitas, sisa/sampah nuklir termasuk pemecahan nuklir.
- Aksi teroris yang menggunakan nuklir, kimia dan biologi.
- Dan lain-lain yang terdapat di dalam Polis.
Manfaat Pertanggungan : |
Limit Benefit |
- Meninggal Dunia.
Cacat Tetap Total.
|
100% |
- Kehilangan atas kedua tangan atau kaki.
|
100% |
- Kehilangan atas satu tangan dan satu kaki.
|
100% |
- Kehilangan seluruh penglihatan kedua mata.
|
100% |
- Kehilangan seluruh penglihatan satu mata dan kehilangan atas satu tangan atau satu kaki.
|
100% |
- Kehilangan atas satu tangan atau satu kaki.
|
50% |
- Hilangnya penglihatan pada satu mata.
|
50% |
- Kehilangan kemampuan berbicara dan mendengar.
|
50% |
“Kehilangan” sebagaimana dimaksud di atas dalam kaitannya dengan tangan atau kaki, berarti kehilangan atau kehilangan fungsi secara utuh dan permanen sampai melalui atau di atas pergelangan tangan atau sendi pergelangan kaki, sedangkan jika dalam kaitannya dengan mata berarti hilangnya seluruh kemampuan melihat pada mata dimaksud dan tidak dapat disembuhkan.
- Asuransi Ketidaknyamanan perjalanan (Travel Inconvinience).
Keterlambatan Pesawat. Jika terjadi keterlambatan pesawat minimal 6 (enam) jam sebagai akibat dari pemogokan atau aksi industrial, cuaca buruk atau kerusakan mekanik/gagal kerja dari angkutan umum tersebut, atau karena pesawat tidak diperkenankan untuk tinggal landas akibat adanya kerusakan mekanis atau struktural, maka Perusahaan akan mengganti kerugian Tertanggung atas biaya yang timbul sehubungan dengan akomodasi hotel dan restoran, hingga batas manfaat sebagaimana tercantum dalam tabel manfaat.
Kehilangan Bagasi.
- Bagasi yang dibawa saat check-in pada angkutan umum ternyata tidak sampai kepadanya dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak kedatangan pada tempat tujuan menurut jadwal, bagasi tersebut akan diasumsikan hilang secara permanen dan Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung atas biaya yang timbul dalam waktu 4 (empat) hari kalender sejak tiba di tempat tujuan, sehubungan dengan pembelian darurat pakaian dan kebutuhan penting lainya sampai dengan batas ganti rugi yang tertera pada tabel manfaat.
- Manfaat dimaksud tidak dapat dibayar apabila kehilangan tersebut terjadi pada saat Tertanggung yang bersangkutan kembali ke original departure/keberangkatan asal.
Miskoneksi (Ketinggalan Penerbangan Lanjutan). Jika terjadi miskoneksi perjalanan dan tidak disediakan penerbangan lanjutan alternatif bagi Tertanggung dalam jangka waktu 6 (enam) jam atau lebih dari waktu kedatangan aktual, maka asuransi akan mengganti kerugian Tertanggung atas biaya yang timbul sehubungan dengan akomodasi hotel dan restoran sampai batas yang tercantum dalam tabel manfaat.
Pengecualian :
- Penyitaan atau pengambilan oleh Bea Cukai atau pejabat pemerintah lainnya.
- Kegagalan untuk mengambil tindakan yang cukup untuk menyelamatkan atau mendapatkan kembali bagasi yang hilang.
- Kegagalan untuk memberitahu pejabat maskapai penerbangan yang terkait mengenai bagasi yang hilang di tempat tujuan dan mendapatkan Laporan Property Irregularity Report.
- Perang baik yang dinyatakan/diumumkan atau tidak atau bagian dari keadaan tersebut.
- Bahan nuklir dan bahan bakar nuklir, pencemaran dari radioaktivitas, sisa/sampah nuklir termasuk pemecahan nuklir.
- Aksi teroris yang mengunakan nuklir, kimia dan biologi.
- Bunuh diri atau usaha untuk itu baik dalam keadaan waras atau tidak, pengrusakan diri sendiri atau sesuatu usaha untuk itu baik dalam keadaan waras atau tidak.
- Tindakan tidak sah pemegang kartu, ahli waris yang ditunjuk oleh Pemegang Kartu, pelaksana atau administrator atau pewaris sah atau wakil-wakil pribadi yang sah.
- Penyakit atau penyebab penyakit.
- Keterlambatan kedatangan pemegang kartu di Bandara setelah waktu “check in” yang ditentukan oleh perusahaan penerbangan.
- “Kegagalan Keuangan” berarti salah satu dari pemberhentian operasi secara menyeluruh dikarenakan hal yang berhubungan dengan keuangan apakah ada atau tidak ada pengajuan petisi kebangkrutan atau pemberhentian sebagian dari operasi disebabkan dari pengajuan petisi kebangkrutan.
- Asuransi medis di Luar Negeri (Overseas Medical Insurance).
Ketentuan :
- Pembayaran rumah sakit di luar negeri harus dengan Kartu Kredit BNI.
- Usia maksimum 65 tahun, berupa Reimbursement.
- Deductible cost 1.000.000,- per kejadian.
- Batas maksimum manfaat tahunan untuk suami/istri sama dengan pemegang kartu, tetapi untuk anak batas maksimum tahunan 50% dari pemegang kartu.
- Biaya pengobatan meliputi dan terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:
Biaya kamar rumah sakit semi-private, ruang gawat darurat, dan jasa ambulans, biaya Dokter, rawat inap atau rawat jalan.
Pengecualian :
- Biaya-biaya medis yang terjadi jika perjalanan yang dilakukan oleh Tertanggung tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh praktisi medis berijin.
- Biaya-biaya medis yang terjadi terkait dengan suatu perjalanan yang mana tujuan dari perjalanan tersebut adalah untuk keperluan berobat atau konsultasi medis.
- Kondisi-kondisi medis yang memang sudah ada sebelumnya (Pre-Existing).
- Suatu kondisi yang sebelumnya pernah diperiksa oleh Dokter atau pernah mendapat perawatan atau mendapat pengobatan dari Dokter selama 12 (dua belas) bulan sebelum perjalanan. atau
- Suatu kondisi yang mana dari tanda-tanda atau gejala-gejalanya, seseorang dalam keadaan tersebut diharapkan dapat mengetahui kondisi tersebut selama 12 (dua belas) bulan sebelum perjalanan.
- Biaya-biaya medis yang terjadi di dalam wilayah hukum Republik Indonesia, atau negara tempat tinggal dari Tertanggung, jika beda.
- Biaya-biaya yang terkait dengan tindakan medis, obat atau obat-obatan, yang diresepkan atau yang langsung digunakan, sebelum periode perlindungan asuransi.
- Semua jenis perawatan gigi.
- Cedera badan atau penyakit yang disebabkan atau yang dimunculkan secara sengaja oleh Tertanggung.
- Cedera badan atau penyakit yang disebabkan oleh paparan atas bahaya yang dilakukan secara sengaja, cedera yang dilakukan secara sengaja, bunuh diri atau percobaan bunuh diri, atau yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap saran medis.
- Cedera badan atau penyakit yang muncul atau diderita pada saat Tertanggung berada dalam, atau yang diakibatkan oleh karena Tertanggung sedang dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan atau narkotika kecuali jika hal tersebut diberikan oleh Dokter, atau kecuali jika hal tersebut dilakukan berdasarkan resep dari atau dilakukan sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Dokter.
- Cedera badan yang terjadi pada saat ikut serta atau akibat keikutsertaan dalam suatu kegiatan olah raga sebagai seorang pemain profesional.
- Cedera badan yang terjadi pada saat ikut serta atau akibat keikutsertaan dalam suatu kompetisi yang melibatkan penggunaan kendaraan bermotor darat, laut atau udara.
- Cedera badan yang terjadi pada saat atau akibat dari mengendarai atau mengemudikan sepeda motor atau skuter di atas 125 cc.
- Cedera badan atau penyakit yang disebabkan oleh atau yang muncul dari kondisi penyakit yang disebut dengan Sindroma Penurunan Kekebalan Tubuh (AIDS) atau Virus Penurunan Kekebalan Tubuh Manusia (HIV) dan/atau kondisi atau penyakit yang terkait, termasuk semua jenis turunan atau variasinya bagaimanapun terjadinya atau munculnya. Tertanggung berkewajiban untuk membuktikan bahwa cedera badan atau Penyakit tersebut tidak disebabkan oleh atau tidak muncul sebagai akibat adanya AIDS atau HIV.
- Cedera badan atau penyakit yang disebabkan oleh atau yang muncul dari penyakit kelamin atau yang terkait dengan kelamin.
- Tindakan-tindakan atau pengobatan untuk masalah kejiwaan atau mental, apapun jenis klasifikasinya, kondisi-kondisi psychiatric atau psychotic, depresi apapun jenisnya, atau ormental insanity.
- Kasus-kasus retak tulang akibat penyakit/pathological fracture.
- Tindakan-tindakan pengobatan apapun serta segala jenis rawat inap pada institusi-institusi yang berjangka panjang (rumah-rumah peristirahatan, pusat penyembuhan, pusat detoksifikasi, dan lain sebagainya).
- Penyelidikan, operasi atau perlakuan medis yang sepenuhnya bersifat kosmetik, atau untuk mengatasi kegemukan, atau yang dilakukan untuk memfasilitasi kehamilan atau untuk mengobati impotensi atau untuk meningkatkan vitalitas.
- Cedera badan yang terjadi pada saat atau yang diakibatkan oleh keikutsertaan dalam kegiatan-kegiatan olahraga yang berbahaya seperti terjun payung, hangliding, parasailing, off-piste skiing atau bungee jumping.
- Manfaat Evakuasi dan Repatriasi Jenasah (Medical Evacuation & Repatriation).
Jika selama periode pertanggungan dan selagi dalam perjalanan, Tertanggung:
- Menderita cedera badan atau penyakit sebagaimana didiagnosa oleh Dokter yang ditetapkan oleh Chubb Assistance. dan
- Perawatan medis yang diperlukan tidak tersedia, baik di Rumah Sakit terdekat dimana Tertanggung dibawa ke atau di sekitarnya, setelah menderita cedera badan atau penyakit.
- Saat Tertanggung melakukan suatu perjalanan, Tertanggung meninggal dunia akibat dari suatu “Kondisi medis Kritis“.
- Hanya berlaku untuk pemegang kartu, tidak termasuk suami/istri dan anak.
Kondisi medis Kritis Yaitu suatu kondisi medis yang diderita oleh Tertanggung akibat Cidera Badan atau Penyakit yang dianggap dapat mengancam jiwa, dinyatakan oleh Dokter yang ditunjuk Chubb Assistance dan atas diskresi penuh dari Dokter tersebut.
* |
Dalam hal penanganan kasus ini, Chubb akan bekerjasama dengan AAI (Asia Assistance International). |
Pengecualian :
- Kondisi Pre-Existing.
- Biaya-biaya atas jasa pihak lain untuk pengaturan repatriasi yang tidak dibuat oleh pihak asuransi.
- Asuransi Perlindungan Pembelian (Purchase Protection).
Persyaratan :
- Ganti rugi dalam bentuk pembayaran, perbaikan atau penggantian (setelah dikurangi resiko sendiri).
- Pembelian di Indonesia → Maksimum 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembelian.
- Pembelian di Luar Indonesia → Maksimum 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal pembelian.
Risiko Sendiri : 25% dari jumlah klaim yang dapat dibayarkan dengan ketentuan minimum Rp 500.000,- per kejadian atau mana yang lebih besar.
Catatan : Kehilangan dan/atau pencurian : maksimum 2 (dua) kali penggantian handphone/gadget per tahun per Kartu. Handphone pengganti dibeli dengan menggunakan Kartu Kredit BNI dan pembayaran klaim tidak berupa uang tunai namun akan dikreditkan ke Kartu Kredit tersebut dengan menyertakan bukti pembelian kembali handphone/gadget yang sama atau yang sama nilainya dengan menggunakan Kartu Kredit BNI.
Harta Benda yang Dikecualikan :
- Kendaraan yang digerakkan secara mekanik dan kapal laut.
- Harta benda yang dibeli sehubungan dengan kegiatan bisnis kecuali juga digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak diasuransikan ditempat lain.
- Segala harta benda yang dibuat atau mengandung emas atau perak, barang-barang perhiasan.
- Mata uang, cek, travel cek, surat-surat berharga, dan alat pembayaran lainnya.
- Ternak, binatang peliharaan, tumbuhan, atau makhluk hidup lainnya.
- Kendaraan bermotor dan asesorisnya.
- Untuk kerugian yang timbul dari barang-barang yang dikirim melalui pesanan pos, jaminan hanya dimulai dari tanggal pemegang kartupemegang kartu memiliki fisik dari harta benda tersebut.
- Lensa kontak dan kaca mata.
- Gigi palsu dan alat medis lainnya tetapi tidak terbatas pada alat pendengaran, lengan buatan, tongkat, kursi roda, alat pembantu untuk berjalan dan penahan.
- Yang dapat dikonsumsi dan barang-barang yang tak tahan lama.
- Harta benda yang dijual atau diberikan kepada pihak lain kecuali harta benda tersebut diberikan kepada anggota keluarga inti.
- Harta benda yang diasuransikan dibawah Polis asuransi lainnya kecuali jaminannya tidak dapat diperluas utuk menjamin kerugian atau kerusakan tersebut.
- Harta benda yang dijamin dibawah garansi atau jaminan kecuali kerugian atau kerusakan tersebut tidak dijamin.
Pengecualian Umum Pihak asuransi tidak akan bertanggung jawab untuk kerugian atau kerusakan pada harta benda yang diasuransikan yang timbul dari :
- Kerusakan mekanik atau kerusakan elektrik, kerusakan lainnya yang disengaja atau kekacauan.
- Produk yang cacat atau desain yang cacat, bahan-bahan atau pembuatan, cacat tersembunyi.
- Kecurian pada kendaraan yang tidak dikunci atau diawasi dengan baik.
- Kebocoran, kehilangan berat, penyusutan, sifat dari benda itu sendiri, penguapan atau kontaminasi, serangga atau kutu, pemakaian dan penyusutan, karat, jamur dan segala proses yang berangsur-angsur.
- Segala proses pembersihan atau pengeringan, perbaikan, renovasi, pemutihan, pencelupan, perbaikan, atau pelayanan.
- Akibat dari kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh ketidakmampuan untuk menggunakan harta benda yang dibeli.
- Penyitaan atau Penahanan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lainnya.
- Kehilangan yang aneh atau kerugian yang tidak dapat dijelaskan.
- Transit dengan udara, kapal laut, kereta api atau kendaraan, atau segala transportasi umum lainnya kecuali harta benda dibawa dengan tangan oleh pemegang kartu selama transit tersebut.
- Suara super sonic, tekanan gelombang yang disebabkan oleh pesawat udara atau perlengkapan udara lainnya.
- Perang, perang saudara, pemogokan, kerusuhan dan huru hara. Segala akibat dari pemogokan, kerusuhan dan huru hara, perang, invasi, tindakan dari perang saudara, musuh asing (apakah perang dinyatakan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan, atau perebutan kekuasaan secara militer.
- Radioaktif & pemasangan nuklir.
- Radiasi ionisasi, radiasi atau kontaminasi oleh dan radioaktif nuklir dengan dan radioaktif nuklir dari segala pembuangan nuklir dari pemasangan, pembakaran tenaga nuklir.
- Racun radioaktif, peledakan dari harta benda yang berbahaya dari segala pemasangan nuklir atau komponen nuklir.
- Terorisme yang menggunakan nuklir, bahan kimia dan biologis.
- Bencana alam (termasuk dan tidak terbatas pada gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, angin ribut, angin topan, dan banjir termasuk meluapnya air laut, badai pasir).
- Tindakan yang melanggar hukum dari orang yang diasuransikan, ahli waris yang ditunjuk, pengawas atau pengurus atau ahli waris yang sah atau wakil pribadi yang sah.
- Kecelakaan Diri 24 Jam (Personal Accident 24 Hours).
Persyaratan:
- Usia maksimal 65 tahun.
- Hanya untuk pemegang kartu.
- Meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan dalam angkutan umum tidak bisa double cover dengan manfaat kecelakaan perjalanan.
Manfaat: Selama masa berlaku pertanggungan pemegang kartu (tidak termasuk suami/istri dan anak) mengalami cidera tubuh yang disebabkan oleh kecelakaan sehingga mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap (merujuk pada tabel prosentase cacat tetap di bawah ini) maka Chubb akan memberikan ganti rugi kepada pemegang kartu atau ahli waris dengan besaran ganti rugi maksimal sampai dengan jumlah yang dinyatakan dalam tabel manfaat.
Kehilangan |
Benefit yang Dibayarkan % Dari Santunan yang Tercantum di Daftar Polis |
A |
Kematian |
|
100% |
|
B |
Cacat Tetap |
|
|
1. |
Cacat total tetap. |
|
100% |
|
|
2. |
Kelumpuhan total seluruh anggota tubuh. |
|
100% |
|
|
3. |
Kehilangan dari atau kehilangan fungsi dari kedua tangan atau kedua kaki. |
|
100% |
|
|
4. |
Kehilangan dari atau kehilangan fungsi dari satu kaki atau satu tangan. |
|
100% |
|
|
5. |
Kehilangan penglihatan pada satu atau kedua mata. |
|
100% |
|
|
6. |
Kehilangan ingatan/sakit jiwa/akal budi atau penyakit jiwa yang tidak dapat disembuhkan. |
|
100% |
|
|
7. |
Kehilangan kemampuan berbicara dan mendengar. |
|
75% |
|
|
8. |
Kehilangan kemampuan mendengar pada : |
|
|
a. |
Kedua Telinga. |
|
50% |
|
|
b. |
Satu Telinga. |
|
15% |
|
|
9. |
Kehilangan kemampuan berbicara. |
|
50% |
|
|
10. |
Kehilangan dari atau kehilangan fungsi dari lensa penglihatan pada satu mata. |
|
50% |
|
|
11. |
Kehilangan satu ibu jari tangan. |
Kanan |
|
Kiri |
|
a. |
Kedua ruas jari. |
20% |
|
15% |
|
b. |
Satu ruas jari. |
15% |
|
10% |
|
12. |
Kehilangan dari atau kehilangan fungsi dari empat jari dan ibu jari (semua ruas jari). |
70% |
|
50% |
|
13. |
Kehilangan dari atau kehilangan fungsi dari empat jari (semua ruas jari). |
40% |
|
30% |
|
14. |
Kehilangan dari atau kehilangan fungsi dari salah satu jari tangan. |
|
|
a. |
Pada tiga ruas jari. |
10% |
|
7% |
|
b. |
Pada dua ruas jari. |
8% |
|
6% |
|
c. |
Pada satu ruas jari. |
5% |
|
3% |
|
15. |
Kehilangan dari atau kehilangan fungsi dari jari kaki. |
|
|
a. |
Semua ruas. |
|
15% |
|
|
b. |
Jempol, kedua ruas jari. |
|
5% |
|
|
c. |
Jempol, satu ruas jari. |
|
2% |
|
|
d. |
Selain ibu jari kaki, jika kehilangan lebih dari satu, masing-masing. |
|
1% |
|
|
16. |
Patah tulang kaki atau tempurung lutut dengan kondisi terpisah (established non union). |
|
10% |
|
|
17. |
Pemendekatan kaki setidaknya 5 cm. |
|
7.5% |
|
|
18. |
Luka bakar tingkat tiga (3). |
|
|
Area : |
Kerusakan sesuai presentase dari area permukaan tubuh. |
|
|
– |
Kepala |
Sama dengan atau lebih dari 2% tapi kurang dari 5%. |
|
50% |
|
|
Sama dengan atau lebih dari 5% tapi kurang dari 8%. |
|
75% |
|
|
Sama dengan atau lebih dari 8%. |
|
100% |
|
|
– |
Tubuh |
Sama dengan atau lebih dari 10% tapi kurang dari 15%. |
|
50% |
|
|
Sama dengan atau lebih dari 15% tapi kurang dari 20%. |
|
75% |
|
|
Sama dengan atau lebih dari 20%. |
|
100% |
|
|
19. |
Kehilangan fungsi anggota tubuh yang lain yang tidaktercantum di atas. |
|
|
|
Perusahaan akan mengambil presentasi yang sesuai dengan skala di atas tanpa memandang pekerjaan tertanggung. |
|
Ketentuan lainnya :
- Kehilangan kemampuan fungsi anggota tubuh secara tetap akan diperlakukan sebagai kehilangan anggota tubuh.
- Untuk santunan 11 sampai dengan 14, kiri dibaca kanan dan sebaliknya jika tertanggung kidal.
- Jumlah dari seluruh penggantian yang dapat dibayarkan di bawah Santunan A sampai B akibat satu kecelakaan tidak boleh melebihi jumlah santunan tertinggi yang tertera pada tabel manfaat.
- Jika penggantian yang dibayarkan adalah untuk kehilangan atau kehilangan kemampuan penggunaan dari seluruh anggota tubuh, maka penggantian untuk bagian-bagian dari anggota tubuh tersebut tidak dapat dibayarkan.
- Santunan A dan B akan dibayarkan jika kehilangan berlangsung dalam 365 hari sejak kecelakaan yang dijamin mengakibatkan luka tubuh.
24 Hour Chubb Assistance : (021) 5785 3296.
Bantuan Medis/Medical Assistance :
- Telepon Bantuan Medis, Rujukan Penyedia Jasa Medis.
- Pengaturan Perjanjian dengan Dokter Setempat atau Masuk Rumah Sakit.
Bantuan perjalanan :
- Jasa Informasi Visa, Rujukan Penerjemah/Interpreter, Rujukan ke Kedutaan Besar.
- Bantuan Saat Kejadian Kehilangan Bagasi/Luggage, Passport.
- Jasa Informasi Kurs Mata Uang dan Penyampaian Pesan Darurat.
Pengajuan Klaim.
- Pelaporan Klaim paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kejadian atau setelah tiba di Indonesia.
- Pengiriman kelengkapan dokumen klaim dapat dikirimkan melalui email id@chubb.com atau melalui online claim di https://www.chubbclaims.com/ace/id-id.
- Yang dimaksud dengan dokumen klaim adalah :
- Formulir klaim.
- Kelengkapan dokumen pengajuan klaim.
- Untuk mengecek status klaim dapat dilihat pada https://chubbclaims.com/ace/id-id atau telepon ke +62 1500 257.
- Customer Chubb 24 Jam +62 1500 257.
- Layanan bantuan darurat Chubb +62 21 5785 3296.
Dokumen Pengajuan Klaim.
Manfaat |
Dokumen yang harus dilengkapi |
Semua manfaat/benefit |
- Mengisi dengan lengkap formulir klaim dari Chubb.
- Fotokopi Kartu Kredit BNI.
- Fotokopi Billing Statement yang menyatakan pembelian tiket/barang atau pembayaran rumah sakit.
- Tiket dan Boarding Pass (atau dokumen lain yang menyatakan bahwa tertanggung sebagai penumpang angkutan umum yang dimaksud).
- Fotokopi Kartu Identitas/Passport/Kartu Keluarga.
|
Kecelakaan dalam perjalanan/Kecelakaan Diri 24 Jam |
- Surat keterangan dari Maskapai Penerbangan atau Pihak yang berwenang sehubungan dengan terjadinya kecelakaan yang dimaksud.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit.
- Laporan kepolisian (untuk kecelakaan lalu lintas).
- Surat Keterangan dari Rumah Sakit atas cacat tubuh yang terjadi
- Lain-lain (bila diperlukan).
|
Keterlambatan Penerbangan/Ketinggalan Penerbangan Lanjutan |
- Surat Keterangan dari Maskapai Penerbangan sehubungan dengan terjadinya Keterlambatan Penerbangan (dari jam berapa sampai dengan jam berapa) atau Dokumen lain sehubungan dengan peristiwa yang dimaksud.
- Kuitansi asli beserta perincian biaya yang dikeluarkan atas akomodasi hotel atau biaya makan/minum selama terjadinya keterlambatan penerbangan.
- Lain-lain (bila diperlukan).
|
Kehilangan Bagasi |
- Surat Keterangan dari Maskapai Penerbangan sehubungan dengan terjadinya Kehilangan Bagasi (Property Irregularity Report) atau Dokumen lain dari pihak berwenang yang mendukung peristiwa tersebut.
- Kuitansi asli beserta perincian atas biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pembelian keperluan darurat selama terjadinya Kehilangan Bagasi.
- Lain-lain (bila diperlukan).
|
Biaya medis di Luar Negeri |
- Laporan/Resume medis lengkap (asli) dari Dokter/rumah sakit yang merawat.
- Kuitansi beserta perincian biaya (asli) dari rumah sakit.
- Hasil pemeriksaan laboratorium (asli), jika ada.
- Laporan Kepolisian (kecelakaan lalu lintas).
- Lain-lain (bila diperlukan).
|
Perlindungan pembelian barang |
- Tiket dan Boarding Pass (apabila melakukan pembelian barang diluar negeri).
- Surat Keterangan Polisi/Pihak berwenang.
- Asli bukti jual beli/kwitansi/print out invoice.
- Sales Draft yang membuktikan bahwa pembelian barang dengan menggunakan Kartu Kredit BNI.
- Fotokopi Billing Statement yang membuktikan bahwa pembelian barang dengan menggunakan Kartu Kredit BNI.
- Foto dari harta benda yang mengalami kerusakan.
- Harta benda pribadi yang ditanggung yang mengalami kerusakan, apabila diminta, atas biaya Tertanggung.
- Dokumen lainnya (tergantung pada jenis kasus klaim).
|
Evakuasi dan Repatriasi Jenasah |
- Surat Keterangan dari Dokter/rumah sakit yang memberi rujukan untuk evakuasi.
- Kwitansi beserta perincian biaya evakuasi dimaksud.
- Lain-lain (bila diperlukan).
|
Menyukai ini:
Suka Memuat...