Di akhir tahun 2011 mulai dilakukan pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) baru untuk seluruh warga negara Indonesia. Jika KTP sebelumnya dibuat dengan cara sederhana, cetak, laminating, kini KTP yang disebut juga E-KTP jauh lebih modern.
E-KTP ini berguna untuk mencegah identitas ganda karena proses nya cukup canggih seperti halnya dalam pembuatan pasport.
Tahapnya :
– mendaftarkan ke petugas dengan membawa surat undangan foto E-KTP dari RT, kemudian mendapat nomor urut pemotretan
– masuk ke ruang foto, untuk tahun kelahiran tahun ganjil latar belakang merah, tahun kelahiran genap latar belakang biru
– oleh petugas diberi kesempatan melihat hasil foto, jika belum puas bisa foto ulang dan terakhir diminta pilih foto yang mana yang mau dipakai
– konfirmasi data nama, alamat, tempat tanggal lahir dsb di KTP lama apakah sudah betul. Karena data sudah pernah diinput di database KTP lama, petugas tidak perlu mengetik ulang
– sidik semua jari tangan, kemudian satu persatu jari, dan terakhir pasangan jari misalnya telunjuk kiri dan kanan di scan bersamaan
– tanda tangan
– scan iris mata, tidak boleh kedip, jika kedip di ulang proses scan. proses ini tidak berasa sama sekali.
– tanda tangan
proses sudah selesai dan menunggu pengambilan E-KTP di kemudian hari.
E-KTP ini di lengkapi chip yang memuat semua identitas ini, dan wajar jika betul-betul sudah online sistemnya akan ketahuan jika orang yang sudah punya E-KTP ingin punya KTP di tempat lain. Bagaimana ya kalau pindah tempat tinggal ya?
EKTP ini sangat bermanfaat dalam keperluan administrasi, misal untuk pembuatan paspor, pembelian tiket, pemesanan hotel dll.
Ping-balik: E-KTP Berlaku Seumur Hidup | Asambackpacker01's Blog
sayang EKTP ini tidak berjalan mulus, mulai kasus korupsi yang belum selesai, kehabisan blanko hingga terbaru kemarin EKTP yang tercecer di jalan raya. Semoga pemerintah mampu menyelesaikannya.
SukaSuka