Di akhir tahun 2011 mulai dilakukan pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) baru untuk seluruh warga negara Indonesia. Jika KTP sebelumnya dibuat dengan cara sederhana, cetak, laminating, kini KTP yang disebut juga E-KTP jauh lebih modern.
E-KTP ini berguna untuk mencegah identitas ganda karena proses nya cukup canggih seperti halnya dalam pembuatan pasport.
Tahapnya :
– mendaftarkan ke petugas dengan membawa surat undangan foto E-KTP dari RT, kemudian mendapat nomor urut pemotretan
– masuk ke ruang foto, untuk tahun kelahiran tahun ganjil latar belakang merah, tahun kelahiran genap latar belakang biru
– oleh petugas diberi kesempatan melihat hasil foto, jika belum puas bisa foto ulang dan terakhir diminta pilih foto yang mana yang mau dipakai
– konfirmasi data nama, alamat, tempat tanggal lahir dsb di KTP lama apakah sudah betul. Karena data sudah pernah diinput di database KTP lama, petugas tidak perlu mengetik ulang
– sidik semua jari tangan, kemudian satu persatu jari, dan terakhir pasangan jari misalnya telunjuk kiri dan kanan di scan bersamaan
– tanda tangan
– scan iris mata, tidak boleh kedip, jika kedip di ulang proses scan. proses ini tidak berasa sama sekali.
– tanda tangan
proses sudah selesai dan menunggu pengambilan E-KTP di kemudian hari.
E-KTP ini di lengkapi chip yang memuat semua identitas ini, dan wajar jika betul-betul sudah online sistemnya akan ketahuan jika orang yang sudah punya E-KTP ingin punya KTP di tempat lain. Bagaimana ya kalau pindah tempat tinggal ya?
EKTP ini sangat bermanfaat dalam keperluan administrasi, misal untuk pembuatan paspor, pembelian tiket, pemesanan hotel dll.